wadir1

Wakil Direktur I (Bidang Akademik)

Pengelolaan standar akademik, kurikulum, pembelajaran, dan capaian lulusan dalam siklus peningkatan mutu berkelanjutan.

Standar Mutu

Standar Akademik

Ketentuan lengkap kompetensi lulusan, pembelajaran, penilaian, pengelolaan, isi, sumber daya, sarana, dan pembiayaan.

Standar Akademik Politeknik Kaltara

Standar pendidikan vokasi yang tersusun dalam sembilan kelompok dan tujuh komponen mutu pada setiap kelompok.

A

Kompetensi Lulusan

Referensi Standar
Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 6-10:
Pasal 6 Ayat (1): Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi.
Pasal 6 Ayat (2): Standar kompetensi lulusan digunakan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, mampu dan mandiri untuk menerapkan, mengembangkan, menemukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta secara aktif mengembangkan potensinya.
Pasal 6 Ayat (3): Standar kompetensi lulusan dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan.
Pasal 7: Capaian pembelajaran lulusan mencakup kompetensi yang meliputi:

a. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu;

b. Kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan;

c. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi; dan

d. Kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.

Pasal 8 Ayat (1): Capaian pembelajaran lulusan disusun oleh unit pengelola program studi dengan melibatkan:

a. Pemangku kepentingan; dan/atau

b. Dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.

Pasal 8 Ayat (2): Capaian pembelajaran lulusan memperhatikan:

a. Visi dan misi perguruan tinggi;

b. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);

c. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

d. Kebutuhan kompetensi kerja dari dunia kerja;

e. Ranah keilmuan program studi;

f. Kompetensi utama lulusan program studi; dan

g. Kurikulum program studi sejenis.

Pasal 9: Kompetensi utama lulusan program studi harus memenuhi ketentuan sesuai jenjang pendidikan, misalnya untuk program diploma tiga, minimal:

1. Menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum;

2. Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas; dan

3. Mampu memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku berdasarkan analisis data.

SN Dikti Pasal Terkait:
Pasal 3 ayat (1): Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Pasal 4 ayat (1): Perguruan tinggi wajib menetapkan capaian pembelajaran lulusan yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Indikator Akreditasi:
Kriteria 1 BAN-PT: Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi, serta Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran.
Indikator Renstra Politeknik Kaltara:
Menghasilkan lulusan yang kompeten dalam teknologi ramah lingkungan dan berdaya saing global.
Indikator Kewajiban Institusi
Penetapan Capaian Pembelajaran:
Menetapkan capaian pembelajaran lulusan yang sesuai dengan KKNI level 5 untuk Diploma III dan level 6 untuk Sarjana Terapan.
Melibatkan Pemangku Kepentingan:
Menyusun capaian pembelajaran dengan melibatkan pemangku kepentingan dan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
Integrasi Teknologi Ramah Lingkungan dan Nilai Pancasila:
Mengintegrasikan keterampilan teknologi ramah lingkungan dan nilai-nilai Pancasila dalam capaian pembelajaran.
Pengembangan Soft Skills dan Sikap:
Meningkatkan kemampuan soft skills lulusan, termasuk komunikasi, kerja tim, etika profesional, serta membentuk sikap yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan berkarakter.
Sertifikasi Kompetensi:
Memastikan lulusan memiliki sertifikasi kompetensi yang relevan dengan bidang keahliannya.
Informasi kepada Mahasiswa:
Menginformasikan capaian pembelajaran lulusan kepada mahasiswa.
Penyusunan Kurikulum:
Menyusun mata kuliah yang memiliki capaian pembelajaran mata kuliah yang berkontribusi pada capaian pembelajaran lulusan.
Penanggung Jawab
Direktur Politeknik Kaltara.
Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Ketua Program Studi.
Tim Pengembang Kurikulum.
Unit Penjaminan Mutu.
Dosen Pengampu Mata Kuliah.
Pemangku Kepentingan dan Perwakilan Dunia Industri (dalam penyusunan capaian pembelajaran).
Target
Data Baseline (Tahun 2022):
70% lulusan memenuhi capaian pembelajaran sesuai KKNI.
50% lulusan memiliki sertifikasi kompetensi.
Capaian pembelajaran belum sepenuhnya mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dan teknologi ramah lingkungan.
Target yang Ingin Dicapai (Pada tahun 2025):
100% lulusan memenuhi capaian pembelajaran sesuai KKNI level program studi.
80% lulusan memiliki sertifikasi kompetensi yang relevan.
90% lulusan bekerja atau melanjutkan studi dalam waktu 6 bulan setelah lulus.
100% capaian pembelajaran lulusan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila, teknologi ramah lingkungan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Capaian pembelajaran disusun dengan melibatkan pemangku kepentingan dan dunia industri.
Pernyataan Standar (Format ABCD)

A. Audience:

Mahasiswa, dosen, dan staf akademik Politeknik Kaltara.

B. Behavior:

Mahasiswa mampu mencapai kompetensi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan KKNI, serta memiliki sertifikasi kompetensi yang relevan.
Mahasiswa mengembangkan sikap yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila.

C. Competence:

Mahasiswa menguasai teknologi ramah lingkungan dalam bidang keahliannya.
Mahasiswa memiliki soft skills dan kemampuan intelektual untuk berpikir mandiri dan kritis.

D. Degree:

Pada akhir studi:
100% mahasiswa memenuhi capaian pembelajaran sesuai KKNI.
80% mahasiswa memperoleh sertifikasi kompetensi.
90% lulusan terserap di dunia kerja atau melanjutkan studi dalam waktu 6 bulan setelah lulus.
100% mahasiswa menunjukkan sikap dan karakter sesuai nilai-nilai Pancasila.
100% capaian pembelajaran disusun dan diinformasikan sesuai ketentuan.
Pelampauan SN Dikti
SN Dikti Minimal: Perguruan tinggi wajib menetapkan capaian pembelajaran yang mengacu pada KKNI dan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Pelampauan yang Dilakukan:
Integrasi Nilai Pancasila dan Teknologi Ramah Lingkungan: Mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dan teknologi ramah lingkungan dalam capaian pembelajaran, melebihi standar minimal.
Pelibatan Pemangku Kepentingan dan Industri: Menyusun capaian pembelajaran dengan melibatkan pemangku kepentingan dan dunia industri, sesuai Pasal 8.
Sertifikasi Kompetensi: Menargetkan 80% lulusan memiliki sertifikasi kompetensi, meningkatkan daya saing lulusan.
Penyerapan Lulusan: Menetapkan target penyerapan lulusan di dunia kerja atau studi lanjut sebesar 90% dalam 6 bulan, melebihi standar minimal.
Pengembangan Kemampuan Intelektual: Menekankan kemampuan berpikir mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.
Bukti Pelaksanaan
Dokumen Capaian Pembelajaran Lulusan: Dokumen yang mengacu pada KKNI, integrasi nilai-nilai Pancasila, dan teknologi ramah lingkungan.
Berita Acara Rapat Penyusunan Capaian Pembelajaran: Bukti pelibatan pemangku kepentingan dan industri.
Kurikulum dan Silabus Mata Kuliah: Dokumen yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan kontribusi mata kuliah terhadap capaian pembelajaran lulusan.
Data Sertifikasi Kompetensi: Data sertifikasi yang diperoleh mahasiswa.
Laporan Tracer Study: Laporan mengenai penyerapan lulusan di dunia kerja atau studi lanjut.
Laporan Evaluasi Capaian Pembelajaran: Hasil evaluasi oleh Unit Penjaminan Mutu.
Dokumentasi Sosialisasi Capaian Pembelajaran: Bukti bahwa capaian pembelajaran telah diinformasikan kepada mahasiswa.
B

Proses Pembelajaran

Referensi Standar
Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 12-14:
Pasal 12 Ayat (1): Perencanaan proses pembelajaran merupakan kegiatan perumusan:

a. Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar;

b. Cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran; dan

c. Cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran.

Pasal 12 Ayat (2): Perencanaan proses pembelajaran dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.
Pasal 13 Ayat (1): Pelaksanaan proses pembelajaran merupakan pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara terstruktur sesuai dengan arahan dosen dan/atau tim dosen pengampu dengan bentuk, strategi, dan metode pembelajaran tertentu.
Pasal 13 Ayat (2): Pelaksanaan proses pembelajaran mengacu pada perencanaan proses pembelajaran dengan memanfaatkan sumber pembelajaran yang tepat.
Pasal 14 Ayat (1): Pelaksanaan proses pembelajaran diselenggarakan dengan:

a. Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif;

b. Memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa;

c. Menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika; dan

d. Memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat.

Pasal 14 Ayat (2): Penjaminan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika termasuk pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 14 Ayat (3): Fleksibilitas dalam proses pendidikan diberikan dalam bentuk:

a. Proses pembelajaran yang dapat dilakukan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau kombinasi;

b. Keleluasaan kepada mahasiswa untuk mengikuti pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum sesuai dengan kurikulum program studi; dan

c. Keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SN Dikti Pasal Terkait:
Pasal 11 ayat (1): Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Pasal 12 ayat (1): Perencanaan proses pembelajaran merupakan kegiatan perumusan capaian pembelajaran, strategi, dan metode pembelajaran.
Indikator Akreditasi:
Kriteria 4 BAN-PT: Pembelajaran, Suasana Akademik, dan Penilaian Pembelajaran.
Indikator Renstra Politeknik Kaltara:
Meningkatkan kualitas proses pembelajaran berbasis teknologi ramah lingkungan.
Implementasi e-learning dan blended learning di seluruh program studi.
Menciptakan suasana belajar yang inklusif dan kondusif untuk semua mahasiswa.
Indikator Kewajiban Institusi
Perencanaan Proses Pembelajaran:
Dosen dan/atau tim dosen pengampu, dalam koordinasi unit pengelola program studi, melakukan perencanaan proses pembelajaran yang mencakup:
Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar.
Strategi dan metode pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar.
Cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran.
Pelaksanaan Proses Pembelajaran Terstruktur:
Melaksanakan pembelajaran secara terstruktur sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat.
Memanfaatkan sumber pembelajaran yang tepat.
Menciptakan Suasana Belajar yang Inklusif dan Menyenangkan:
Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif.
Memberikan kesempatan belajar yang sama kepada semua mahasiswa tanpa diskriminasi.
Menjamin Keamanan dan Kesejahteraan Sivitas Akademika:
Menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan sivitas akademika.
Mencegah dan menangani tindak kekerasan dan diskriminasi sesuai peraturan.
Memberikan Fleksibilitas dalam Proses Pendidikan:
Menyediakan pilihan mode pembelajaran: tatap muka, daring, atau kombinasi.
Memberikan keleluasaan dalam pilihan tahapan kurikulum dan rekognisi pembelajaran lampau.
Penggunaan LMS dan Metode Inovatif:
Meningkatkan penggunaan LMS dan menerapkan metode pembelajaran inovatif berbasis teknologi hijau.
Evaluasi dan Penilaian:
Menyusun cara penilaian yang tepat untuk menilai ketercapaian capaian pembelajaran.
Penanggung Jawab
Unit Pengelola Program Studi (UPPS) masing-masing program studi.
Dosen dan/atau Tim Dosen Pengampu Mata Kuliah.
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Teknologi Pendidikan.
Unit Penjaminan Mutu.
Bagian Kemahasiswaan dan Layanan Dukungan (untuk keamanan dan kesejahteraan sivitas akademika).
Target
Data Baseline (Tahun 2022):
Perencanaan Pembelajaran: 80% dosen telah menyusun RPS yang mencakup capaian pembelajaran, strategi, metode, dan penilaian.
Pelaksanaan Terstruktur: 70% mata kuliah dilaksanakan sesuai perencanaan.
Suasana Belajar Inklusif: Kebijakan inklusivitas telah ada, implementasi pada 60% mata kuliah.
Penggunaan LMS: 70% mata kuliah menggunakan LMS.
Metode Inovatif: 50% mata kuliah menerapkan metode pembelajaran inovatif.
Target yang Ingin Dicapai (Pada tahun 2024):
Perencanaan Pembelajaran: 100% dosen menyusun RPS lengkap sesuai ketentuan.
Pelaksanaan Terstruktur: 90% mata kuliah dilaksanakan sesuai perencanaan.
Suasana Belajar Inklusif: Implementasi pada 100% mata kuliah.
Keamanan dan Kesejahteraan: Sistem pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi diterapkan secara efektif.
Fleksibilitas Pendidikan: 80% program studi menawarkan mode pembelajaran fleksibel dan rekognisi pembelajaran lampau.
Penggunaan LMS: 100% mata kuliah menggunakan LMS.
Metode Inovatif: 80% mata kuliah menerapkan metode pembelajaran inovatif.
Evaluasi dan Penilaian: 100% mata kuliah memiliki metode penilaian yang sesuai untuk menilai ketercapaian capaian pembelajaran.
Pernyataan Standar (Format ABCD)

A. Audience:

Dosen pengampu mata kuliah, tim dosen, dan unit pengelola program studi di Politeknik Kaltara.

B. Behavior:

Merencanakan proses pembelajaran yang mencakup capaian pembelajaran, strategi, metode, dan penilaian.
Melaksanakan proses pembelajaran secara terstruktur sesuai perencanaan, menciptakan suasana belajar yang inklusif dan menyenangkan, serta memanfaatkan sumber pembelajaran yang tepat.
Menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan sivitas akademika, serta memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan.

C. Competence:

Mampu merancang RPS yang lengkap dan sesuai ketentuan.
Mampu menerapkan metode pembelajaran inovatif dan menggunakan LMS.
Mampu menciptakan suasana belajar yang inklusif dan efektif.
Mampu menyusun dan menerapkan metode penilaian yang tepat.

D. Degree:

Pada akhir tahun 2024:
100% dosen menyusun RPS lengkap sesuai ketentuan.
90% mata kuliah dilaksanakan sesuai perencanaan terstruktur.
100% mata kuliah menciptakan suasana belajar yang inklusif.
Sistem pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi diterapkan secara efektif.
80% program studi menawarkan fleksibilitas dalam proses pendidikan.
100% mata kuliah menggunakan LMS.
80% mata kuliah menerapkan metode pembelajaran inovatif.
100% mata kuliah memiliki metode penilaian yang sesuai.
Pelampauan SN Dikti
SN Dikti Minimal:
Proses pembelajaran dilaksanakan sesuai RPS dan menggunakan metode yang tepat.
Pelampauan yang Dilakukan:
Perencanaan Mendalam: Menyusun perencanaan pembelajaran yang mencakup cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran, sesuai dengan Pasal 12.
Suasana Belajar Inklusif dan Menyenangkan: Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif, melebihi standar minimal.
Keamanan dan Kesejahteraan: Menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan sivitas akademika, termasuk pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi.
Fleksibilitas Pendidikan: Memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan melalui mode pembelajaran yang beragam dan rekognisi pembelajaran lampau.
Penggunaan LMS dan Metode Inovatif: Penggunaan LMS pada 100% mata kuliah dan penerapan metode pembelajaran inovatif pada 80% mata kuliah.
Evaluasi Ketercapaian Capaian Pembelajaran: Menyusun metode penilaian yang tepat untuk menilai ketercapaian capaian pembelajaran.
Bukti Pelaksanaan
Rencana Pembelajaran Semester (RPS): Dokumen RPS yang mencakup capaian pembelajaran, strategi, metode pembelajaran, dan cara penilaian.
Laporan Pelaksanaan Pembelajaran: Bukti pelaksanaan pembelajaran sesuai perencanaan, termasuk jadwal, materi, dan kegiatan.
Dokumentasi Suasana Belajar: Foto, video, dan catatan yang menunjukkan suasana belajar yang inklusif dan menyenangkan.
Kebijakan dan Prosedur Pencegahan Kekerasan dan Diskriminasi: Dokumen kebijakan, prosedur, dan laporan penanganan jika ada kasus.
Data Penggunaan LMS: Statistik penggunaan LMS oleh dosen dan mahasiswa.
Daftar Program Studi dengan Fleksibilitas Pendidikan: Informasi tentang program studi yang menawarkan mode pembelajaran fleksibel dan rekognisi pembelajaran lampau.
Evaluasi dan Umpan Balik: Hasil survei kepuasan mahasiswa dan dosen terkait proses pembelajaran.
Laporan Penilaian dan Evaluasi: Dokumen penilaian mahasiswa dan analisis ketercapaian capaian pembelajaran.
Sertifikat Pelatihan Dosen: Bukti pelatihan dosen dalam perencanaan pembelajaran, metode inovatif, dan penggunaan LMS.
C

Penilaian

Referensi Standar
Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 26-30:
Pasal 26 Ayat (1): Standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenai penilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Pasal 26 Ayat (2): Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.
Pasal 27 Ayat (1): Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif.
Pasal 27 Ayat (2): Penilaian formatif bertujuan untuk:

a. Memantau perkembangan belajar mahasiswa;

b. Memberikan umpan balik agar mahasiswa memenuhi capaian pembelajarannya; dan

c. Memperbaiki proses pembelajaran.

Pasal 27 Ayat (3): Penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar mahasiswa sebagai dasar penentuan kelulusan mata kuliah dan program studi.
Pasal 27 Ayat (4): Penilaian sumatif dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, ujian lisan, penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.
Pasal 27 Ayat (5-6): Penilaian formatif dan sumatif dilaksanakan dengan mekanisme penilaian yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan disosialisasikan kepada mahasiswa.
Pasal 28 Ayat (1): Penilaian hasil belajar mahasiswa dinyatakan dalam:

a. Indeks Prestasi; atau

b. Keterangan lulus atau tidak lulus.

Pasal 28 Ayat (2-3): Indeks Prestasi dinyatakan dalam huruf A-E dengan skala 4-0, dan perguruan tinggi dapat memberikan nilai antara.
Pasal 28 Ayat (4): Keterangan lulus/tidak lulus digunakan pada mata kuliah tertentu.
Pasal 28 Ayat (5-7): Hasil penilaian dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester dan Indeks Prestasi Kumulatif, dan hasil penilaian sumatif dilaporkan ke PD Dikti.
Pasal 29: Penilaian tugas akhir dilakukan oleh penguji yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, dengan ketentuan khusus untuk program doktor.
Pasal 30 Ayat (1-3): Kriteria kelulusan mahasiswa berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif dan capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan.
SN Dikti Pasal Terkait:
Pasal 17 Ayat (1): Standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar mahasiswa.
Pasal 18 Ayat (1): Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Indikator Akreditasi:
Kriteria 5 BAN-PT: Evaluasi Pembelajaran, mencakup sistem penilaian, mekanisme penjaminan mutu, dan pemanfaatan hasil evaluasi.
Indikator Renstra Politeknik Kaltara:
Meningkatkan kualitas sistem penilaian yang adil, transparan, dan berbasis teknologi.
Memastikan penilaian dilakukan secara valid, reliabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.
Indikator Kewajiban Institusi
Pelaksanaan Penilaian yang Valid, Reliabel, dan Berkeadilan:
Melaksanakan penilaian hasil belajar mahasiswa secara valid, reliabel, berkeadilan, objektif, transparan, akuntabel, dan edukatif.
Penilaian Formatif dan Sumatif:
Melaksanakan penilaian formatif untuk memantau perkembangan belajar mahasiswa, memberikan umpan balik, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Melaksanakan penilaian sumatif untuk menilai pencapaian hasil belajar sebagai dasar penentuan kelulusan.
Penggunaan Beragam Bentuk Penilaian Sumatif:
Menggunakan berbagai bentuk penilaian sumatif seperti ujian tertulis, ujian lisan, penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi, dan lain-lain.
Mekanisme Penilaian yang Ditentukan dan Disosialisasikan:
Menetapkan mekanisme penilaian dan mensosialisasikannya kepada mahasiswa.
Penggunaan Indeks Prestasi dan Keterangan Lulus/Tidak Lulus:
Menyatakan penilaian hasil belajar dalam Indeks Prestasi (A-E) dan/atau keterangan lulus/tidak lulus sesuai ketentuan.
Pelaporan Hasil Penilaian:
Melaporkan hasil penilaian sumatif ke PD Dikti.
Penilaian Tugas Akhir:
Penilaian tugas akhir dilakukan oleh penguji yang ditetapkan, dengan ketentuan khusus untuk program tertentu.
Kriteria Kelulusan Mahasiswa:
Menetapkan kriteria kelulusan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif dan capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan.
Implementasi Sistem Penilaian Berbasis Teknologi:
Menggunakan Learning Management System (LMS) untuk mendukung penilaian.
Pemberian Umpan Balik:
Memberikan umpan balik kepada mahasiswa atas penilaian yang diberikan dalam waktu maksimal 2 minggu setelah penilaian.
Penanggung Jawab
Dosen Pengampu Mata Kuliah.
Unit Pengelola Program Studi (UPPS).
Unit Penjaminan Mutu.
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Teknologi Pendidikan.
Biro Administrasi Akademik (untuk pelaporan ke PD Dikti).
Target
Data Baseline (Tahun 2022):
60% dosen telah menggunakan rubrik penilaian terstandar.
Penilaian berbasis LMS diterapkan pada 50% mata kuliah.
70% mata kuliah melaksanakan penilaian formatif secara rutin.
Umpan balik diberikan dalam waktu rata-rata 3 minggu setelah penilaian.
Target yang Ingin Dicapai (Pada tahun 2024):
100% dosen menggunakan rubrik penilaian terstandar.
Penilaian berbasis LMS diterapkan pada 90% mata kuliah.
100% mata kuliah melaksanakan penilaian formatif dan sumatif sesuai ketentuan.
Umpan balik diberikan kepada mahasiswa dalam waktu maksimal 2 minggu setelah penilaian.
Penilaian dilakukan secara valid, reliabel, berkeadilan, objektif, transparan, akuntabel, dan edukatif pada 100% mata kuliah.
Hasil penilaian sumatif dilaporkan ke PD Dikti tepat waktu.
Pernyataan Standar (Format ABCD)

A. Audience:

Dosen pengampu mata kuliah dan penguji tugas akhir di Politeknik Kaltara.

B. Behavior:

Melaksanakan penilaian hasil belajar mahasiswa secara valid, reliabel, berkeadilan, objektif, transparan, akuntabel, dan edukatif, dengan menggunakan rubrik penilaian terstandar, melaksanakan penilaian formatif dan sumatif, serta memanfaatkan LMS.
Mensosialisasikan mekanisme penilaian kepada mahasiswa.

C. Competence:

Mampu menyusun rubrik penilaian yang sesuai dengan capaian pembelajaran dan prinsip-prinsip penilaian yang baik.
Mampu menggunakan LMS untuk melaksanakan penilaian dan memberikan umpan balik.
Mampu melaksanakan penilaian formatif dan sumatif sesuai ketentuan.

D. Degree:

Pada akhir semester genap tahun akademik 2023/2024:
100% dosen menerapkan rubrik penilaian terstandar pada semua mata kuliah.
90% mata kuliah menggunakan LMS untuk penilaian.
100% mata kuliah melaksanakan penilaian formatif dan sumatif sesuai ketentuan.
Umpan balik diberikan kepada mahasiswa dalam waktu maksimal 2 minggu setelah penilaian.
Penilaian dilaksanakan sesuai dengan prinsip valid, reliabel, berkeadilan, objektif, transparan, akuntabel, dan edukatif pada 100% mata kuliah.
Hasil penilaian sumatif dilaporkan ke PD Dikti tepat waktu.
Pelampauan SN Dikti
SN Dikti Minimal:
Penilaian dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Penilaian hasil belajar mahasiswa merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian.
Pelampauan yang Dilakukan:
Penilaian Valid dan Reliabel: Melaksanakan penilaian yang valid dan reliabel, melebihi standar minimal.
Penilaian Formatif dan Sumatif Terstruktur: Menerapkan penilaian formatif dan sumatif secara sistematis pada 100% mata kuliah.
Penggunaan Rubrik Penilaian Terstandar: Pada 100% mata kuliah, meningkatkan objektivitas dan transparansi penilaian.
Implementasi Penilaian Berbasis LMS: Pada 90% mata kuliah, meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas penilaian.
Pemberian Umpan Balik Cepat: Memberikan umpan balik dalam waktu maksimal 2 minggu, mempercepat proses dibanding standar umum.
Pelaporan ke PD Dikti Tepat Waktu: Memastikan kepatuhan pelaporan hasil penilaian sumatif, meningkatkan akuntabilitas.
Bukti Pelaksanaan
Contoh Rubrik Penilaian: Dokumen rubrik penilaian yang digunakan dalam mata kuliah, sesuai dengan prinsip validitas dan reliabilitas.
Rekaman Penilaian di LMS: Laporan aktivitas penilaian di LMS dan statistik penggunaan oleh dosen dan mahasiswa.
Bukti Umpan Balik kepada Mahasiswa: Komentar pada tugas, laporan penilaian, atau pesan feedback yang diberikan dalam waktu maksimal 2 minggu.
Laporan Evaluasi Pelaksanaan Penilaian: Hasil evaluasi dari Unit Penjaminan Mutu terkait pelaksanaan penilaian dan rekomendasi perbaikan.
Sertifikat Pelatihan Dosen: Bukti pelatihan dosen dalam penyusunan rubrik penilaian, penilaian formatif dan sumatif, serta penggunaan LMS.
Dokumentasi Prosedur Penilaian: Panduan atau SOP penilaian yang menjelaskan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian, serta sosialisasinya kepada mahasiswa.
Bukti Pelaporan ke PD Dikti: Dokumen atau laporan yang menunjukkan bahwa hasil penilaian sumatif telah dilaporkan tepat waktu.
Daftar Penguji Tugas Akhir: Dokumen penetapan penguji tugas akhir sesuai ketentuan.
D

Pengelolaan

Referensi Standar
Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 31-39:
Pasal 31 Ayat (1): Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Pasal 31 Ayat (2): Perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan dilakukan dengan menerapkan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik untuk melaksanakan misi perguruan tinggi.
Pasal 32:
Ayat (1): Perencanaan kegiatan pendidikan dilakukan oleh perguruan tinggi dengan menyusun rencana strategis perguruan tinggi.
Ayat (2): Perencanaan kegiatan pendidikan untuk peningkatan proses dan hasil belajar secara berkelanjutan dituangkan dalam rencana jangka menengah dan jangka pendek.
Pasal 33:
Ayat (1): Pelaksanaan kegiatan pendidikan dilakukan:

a. Dengan menjunjung tinggi integritas dan etika akademik; dan

b. Dalam kerangka kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab.

Ayat (2): Pelaksanaan kegiatan pendidikan minimal meliputi:

a. Pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa;

b. Pengelolaan sumber daya; dan

c. Pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 34:
Ayat (1): Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan misi perguruan tinggi.
Ayat (2): Pengawasan dan pengendalian minimal meliputi:

a. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik;

b. Pemantauan potensi risiko;

c. Penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik;

d. Penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan, dan penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran;

e. Pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan bantuan pendanaan dan/atau sumber daya dari mitra.

Pasal 35-39: Mengatur detail tentang pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa, penerimaan mahasiswa baru, penyiapan mahasiswa, layanan mahasiswa, serta pengelolaan data dan informasi.
SN Dikti Pasal Terkait:
Pasal 19 Ayat (1): Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan akademik di perguruan tinggi.
Pasal 20 Ayat (1): Pengelolaan perguruan tinggi harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Indikator Akreditasi:
Kriteria 7 BAN-PT: Tata Kelola, mencakup efektivitas kepemimpinan, sistem penjaminan mutu, dan manajemen sumber daya.
Indikator Renstra Politeknik Kaltara:
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola institusi berbasis teknologi dan prinsip keberlanjutan.
Mengoptimalkan pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Indikator Kewajiban Institusi
Perencanaan Kegiatan Pendidikan:
Menyusun Rencana Strategis (Renstra) perguruan tinggi yang mencakup perencanaan jangka panjang, menengah, dan pendek.
Perencanaan untuk peningkatan proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.
Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan:
Menjunjung tinggi integritas dan etika akademik dalam seluruh kegiatan.
Menerapkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab.
Pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa, termasuk penerimaan mahasiswa baru, penyiapan mahasiswa, dan layanan mahasiswa.
Pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
Pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Pendidikan:
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik.
Melakukan pemantauan potensi risiko.
Menjamin kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik.
Mengelola keluhan, laporan, atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran.
Melakukan pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan bantuan pendanaan dan sumber daya.
Pengelolaan Data dan Informasi:
Memastikan keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan, dan kemutakhiran data akademik.
Melaporkan data profil dan kinerja perguruan tinggi pada PD Dikti sesuai ketentuan.
Menyediakan data dan informasi yang dapat diakses publik melalui laman resmi.
Penggunaan Teknologi Informasi:
Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan institusi.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI):
Mengimplementasikan SPMI secara konsisten dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.
Penanggung Jawab
Direktur Politeknik Kaltara.
Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Unit Penjaminan Mutu.
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Kepala Unit dan Program Studi.
Biro Administrasi Akademik.
Biro Administrasi Umum.
Unit Layanan Mahasiswa.
Tim Pengembang Renstra.
Target
Data Baseline (Tahun 2022):
Tingkat kepatuhan terhadap prosedur SPMI sebesar 70%.
Sistem informasi manajemen terintegrasi telah mencakup 60% fungsi pengelolaan.
Laporan kinerja disusun dan dipublikasikan setahun sekali.
Pengelolaan data dan informasi belum sepenuhnya memenuhi prinsip keamanan dan kemutakhiran.
Target yang Ingin Dicapai (Pada tahun 2024):
Tingkat kepatuhan terhadap prosedur SPMI mencapai 90%.
Sistem informasi manajemen terintegrasi mencakup 100% fungsi pengelolaan.
Laporan kinerja disusun dan dipublikasikan setiap semester.
Pengelolaan data dan informasi memenuhi prinsip keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan, dan kemutakhiran.
Data dan informasi perguruan tinggi tersedia dan dapat diakses publik melalui laman resmi.
Peningkatan efektivitas pengawasan dan pengendalian, termasuk pemantauan potensi risiko dan penanganan keluhan.
Pernyataan Standar (Format ABCD)

A. Audience:

Seluruh pimpinan dan staf administrasi Politeknik Kaltara.

B. Behavior:

Melaksanakan pengelolaan institusi berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, mematuhi prosedur SPMI, dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses pengelolaan.
Menjunjung tinggi integritas dan etika akademik serta menerapkan kebebasan akademik yang bertanggung jawab.
Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja secara berkala.
Memastikan pengelolaan data dan informasi sesuai dengan prinsip keamanan dan kemutakhiran, serta menyediakan data yang dapat diakses publik.

C. Competence:

Mampu menerapkan prosedur SPMI dalam tugas sehari-hari.
Mampu menggunakan sistem informasi manajemen dalam pengelolaan fungsi masing-masing.
Mampu melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan sesuai ketentuan.
Mampu menjunjung tinggi integritas, etika akademik, dan kebebasan akademik yang bertanggung jawab.

D. Degree:

Pada akhir tahun 2024:
Tingkat kepatuhan terhadap prosedur SPMI mencapai 90%.
Sistem informasi manajemen terintegrasi digunakan pada 100% fungsi pengelolaan.
Laporan kinerja disusun dan dipublikasikan setiap semester.
Pengelolaan data dan informasi memenuhi prinsip keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan, dan kemutakhiran.
Data dan informasi perguruan tinggi tersedia dan dapat diakses publik melalui laman resmi.
Pelampauan SN Dikti
SN Dikti Minimal:
Pengelolaan perguruan tinggi dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan memenuhi standar minimal pengelolaan.
Pelampauan yang Dilakukan:
Tingkat kepatuhan terhadap prosedur SPMI ditargetkan mencapai 90%, melebihi standar minimal.
Implementasi sistem informasi manajemen terintegrasi pada 100% fungsi pengelolaan, meningkatkan efisiensi dan transparansi melebihi standar nasional.
Publikasi laporan kinerja setiap semester, memperkuat akuntabilitas institusi.
Pengelolaan data dan informasi memenuhi prinsip keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan, dan kemutakhiran, serta tersedia untuk publik, melampaui standar minimal.
Pemantauan potensi risiko dan penanganan keluhan dilakukan secara sistematis, meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian.
Bukti Pelaksanaan
Dokumen Manual Prosedur SPMI: Panduan dan prosedur SPMI serta bukti implementasinya.
Laporan Audit Internal dan Eksternal: Hasil audit terkait pengelolaan institusi dan rekomendasi perbaikan.
Data Penggunaan Sistem Informasi Manajemen: Statistik penggunaan sistem oleh unit-unit kerja.
Laporan Kinerja Institusi: Laporan yang disusun dan dipublikasikan setiap semester.
Sertifikat Pelatihan Staf: Bukti pelatihan staf dalam penerapan SPMI dan penggunaan teknologi informasi.
Dokumentasi Pengelolaan Data dan Informasi: Bukti bahwa data dan informasi dikelola sesuai prinsip keamanan dan kemutakhiran.
Laman Resmi Perguruan Tinggi: Menyediakan data dan informasi yang dapat diakses publik.
Dokumen Rencana Strategis (Renstra): Dokumen perencanaan jangka panjang, menengah, dan pendek.
Laporan Pemantauan dan Evaluasi: Bukti pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, termasuk penanganan keluhan dan pemantauan risiko.
E

Isi

Referensi Standar
Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 41-45:
Pasal 41 Ayat (1): Materi pembelajaran disusun berdasarkan:

a. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi dasar keilmuan program studi;

b. Ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir yang relevan dengan program studi;

c. Konsep baru yang dihasilkan dari penelitian terkini; dan

d. Dunia kerja yang relevan dengan profesi lulusan program studi.

Pasal 41 Ayat (2): Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran mengacu pada capaian pembelajaran lulusan setiap program studi.
Pasal 42:
Ayat (1): Materi pembelajaran pada pendidikan akademik diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu menguasai, mengembangkan, dan/atau menerapkan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ayat (2): Materi pembelajaran pada pendidikan vokasi diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu mengembangkan keterampilan dan penalaran melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk melakukan pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
Ayat (3): Materi pembelajaran pada pendidikan profesi diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu melakukan pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Pasal 43:
Ayat (1): Materi pembelajaran disusun dalam kurikulum program studi dan dapat dinyatakan secara terpisah maupun terintegrasi dalam bentuk:

a. Mata kuliah;

b. Modul;

c. Blok tematik; dan/atau

d. Bentuk lain.

Ayat (2): Materi pembelajaran dalam kurikulum dapat diisi dengan program kompetensi mikro.
Ayat (3): Program kompetensi mikro berupa:

a. Kredensial mikro;

b. Pembelajaran daring dari institusi lain yang bersifat terbuka (massive open online courses); dan/atau

c. Bentuk lain.

Pasal 44:
Ayat (1): Kurikulum program studi minimal mencakup:

a. Capaian pembelajaran lulusan;

b. Masa tempuh kurikulum;

c. Metode pembelajaran;

d. Modalitas pembelajaran;

e. Syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon mahasiswa;

f. Penilaian hasil belajar;

g. Materi pembelajaran yang harus ditempuh; dan

h. Tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum.

Ayat (2): Jika program studi mengakomodasi mahasiswa melalui rekognisi pembelajaran lampau, kurikulum juga mencakup tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum.
Pasal 45:
Ayat (1): Program studi pada pendidikan vokasi dapat menerapkan kurikulum yang diselenggarakan bersama dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam sistem ganda atau sebutan lain.
Ayat (2): Kurikulum sistem ganda merupakan kurikulum yang menggabungkan pembelajaran di perguruan tinggi dengan magang di dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan/atau industri yang dikelola oleh perguruan tinggi (teaching industry).
SN Dikti Pasal Terkait:
Pasal 21 Ayat (1): Standar isi merupakan kriteria minimal mengenai kedalaman dan keluasan materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi lulusan.
Pasal 22 Ayat (1): Kurikulum harus disusun berdasarkan standar isi dan kompetensi lulusan.
Indikator Akreditasi:
Kriteria 3 BAN-PT: Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik, mencakup kesesuaian kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
Indikator Renstra Politeknik Kaltara:
Mengembangkan kurikulum berbasis teknologi ramah lingkungan dan kebutuhan industri global.
Indikator Kewajiban Institusi
Penyusunan Kurikulum Berdasarkan Standar Isi:
Kurikulum disusun berdasarkan standar isi yang memenuhi kedalaman dan keluasan materi untuk mencapai kompetensi lulusan.
Materi pembelajaran mencakup ilmu pengetahuan dan teknologi dasar, ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir, konsep baru dari penelitian terkini, dan dunia kerja yang relevan.
Integrasi Teknologi Ramah Lingkungan:
Mengintegrasikan teknologi ramah lingkungan dalam seluruh mata kuliah yang relevan.
Pembaruan Kurikulum Secara Berkala:
Kurikulum diperbarui secara berkala minimal setiap 4 tahun, dan lebih sering jika diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan industri.
Pelibatan Pemangku Kepentingan dalam Pengembangan Kurikulum:
Melibatkan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan kurikulum.
Pengembangan Program Kompetensi Mikro:
Menyediakan program kompetensi mikro seperti kredensial mikro, pembelajaran daring terbuka, dan bentuk lain untuk memperkaya materi pembelajaran.
Pengembangan Kurikulum Sistem Ganda untuk Pendidikan Vokasi:
Menerapkan kurikulum sistem ganda yang menggabungkan pembelajaran di perguruan tinggi dengan magang di industri.
Penanggung Jawab
Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Ketua Program Studi.
Tim Pengembang Kurikulum.
Unit Penjaminan Mutu.
Dosen Pengampu Mata Kuliah.
Perwakilan Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja.
Unit Kerja Sama dan Hubungan Industri.
Target
Data Baseline (Tahun 2022):
60% program studi telah mengintegrasikan teknologi ramah lingkungan dalam kurikulum.
50% keterlibatan industri dalam pengembangan kurikulum.
Target yang Ingin Dicapai (Pada tahun 2024):
100% program studi telah mengintegrasikan teknologi ramah lingkungan dalam kurikulum.
Keterlibatan industri dan pemangku kepentingan dalam pengembangan kurikulum mencapai 80%.
Pembaruan kurikulum dilakukan minimal setiap 4 tahun atau lebih sering jika diperlukan.
Implementasi program kompetensi mikro pada 70% program studi.
Penerapan kurikulum sistem ganda pada 80% program studi pendidikan vokasi.
Pernyataan Standar (Format ABCD)

A. Audience:

Tim Pengembang Kurikulum dan Dosen di Politeknik Kaltara.

B. Behavior:

Menyusun dan mengembangkan kurikulum berdasarkan standar isi yang memenuhi kedalaman dan keluasan materi untuk mencapai kompetensi lulusan, dengan mengintegrasikan teknologi ramah lingkungan, konsep baru dari penelitian terkini, dan kebutuhan industri global.
Melibatkan pemangku kepentingan dalam proses pengembangan kurikulum.

C. Competence:

Mampu merancang kurikulum yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dunia kerja.
Mampu melibatkan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam pengembangan kurikulum.
Mampu mengintegrasikan program kompetensi mikro dalam kurikulum.

D. Degree:

Pada akhir tahun 2024:
Seluruh program studi telah memiliki kurikulum yang terbarukan dengan integrasi teknologi ramah lingkungan.
Keterlibatan industri dan pemangku kepentingan dalam pengembangan kurikulum mencapai 80%.
Program kompetensi mikro diimplementasikan pada 70% program studi.
Kurikulum sistem ganda diterapkan pada 80% program studi pendidikan vokasi.
Pelampauan SN Dikti
SN Dikti Minimal:
Kurikulum disusun berdasarkan standar isi untuk mencapai kompetensi lulusan.
Pelampauan yang Dilakukan:
Mengintegrasikan teknologi ramah lingkungan dalam 100% program studi, melebihi standar minimal.
Keterlibatan industri dan pemangku kepentingan dalam pengembangan kurikulum mencapai 80%, meningkatkan relevansi kurikulum dengan kebutuhan pasar.
Pembaruan kurikulum dilakukan lebih sering jika diperlukan, tidak hanya setiap 4 tahun.
Implementasi program kompetensi mikro dan kurikulum sistem ganda, menambah kedalaman dan keluasan materi pembelajaran.
Integrasi konsep baru dari penelitian terkini dalam materi pembelajaran, memastikan kurikulum selalu mutakhir.
Bukti Pelaksanaan
Dokumen Kurikulum Terbaru: Dokumen kurikulum dari setiap program studi yang menunjukkan integrasi teknologi ramah lingkungan, konsep baru dari penelitian terkini, dan keterkaitan dengan dunia kerja.
Notulen Rapat dan Daftar Hadir: Bukti pertemuan dengan pemangku kepentingan, termasuk industri, dalam pengembangan kurikulum.
Laporan Evaluasi Kurikulum: Hasil evaluasi kurikulum oleh Unit Penjaminan Mutu dan rekomendasi perbaikan.
Materi Pembelajaran: Silabus, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), dan modul yang mencerminkan standar isi dan integrasi teknologi hijau.
Sertifikat atau Bukti Pelatihan Dosen: Pelatihan dalam pengembangan kurikulum, teknologi ramah lingkungan, dan keterlibatan industri.
Dokumentasi Program Kompetensi Mikro: Bukti implementasi kredensial mikro, pembelajaran daring terbuka, dan bentuk lain dalam kurikulum.
Perjanjian Kerja Sama dengan Industri: Dokumen MoU atau MoA terkait kurikulum sistem ganda dan magang mahasiswa.
Laporan Pembaruan Kurikulum: Bukti bahwa kurikulum diperbarui secara berkala dan sesuai dengan perkembangan terbaru.
F

Dosen

Referensi Standar
Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 46-47:
Pasal 46 Ayat (1): Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal mengenai:

a. Kompetensi dan kualifikasi dosen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator, serta motivator mahasiswa; dan

b. Kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan, untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Pasal 46 Ayat (2): Kompetensi dosen meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Pasal 46 Ayat (3): Kualifikasi dosen untuk setiap program pendidikan tinggi ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46 Ayat (4): Pemenuhan kualifikasi dosen yang berasal dari praktisi dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau.
Pasal 46 Ayat (5): Dosen pada pendidikan vokasi dapat berasal dari praktisi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
Pasal 47: Kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan ditetapkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan.
SN Dikti Pasal Terkait:
Pasal 24 Ayat (1): Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi dosen dan tenaga kependidikan.
Pasal 25 Ayat (1): Dosen harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indikator Akreditasi:
Kriteria 2 BAN-PT: Mahasiswa dan Dosen, mencakup kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dosen.
Indikator Renstra Politeknik Kaltara:
Meningkatkan kualitas dosen melalui peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan perkembangan teknologi ramah lingkungan.
Pengembangan kompetensi tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan institusi.
Indikator Kewajiban Institusi
Memastikan Kualifikasi dan Kompetensi Dosen:
Seluruh dosen memiliki kualifikasi akademik minimal Magister (S2) untuk program diploma dan sarjana terapan.
Mendorong dosen untuk melanjutkan studi ke jenjang Doktor (S3), minimal 20% dari total dosen pada tahun 2025.
Dosen memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Meningkatkan Kompetensi Dosen melalui Pelatihan dan Sertifikasi:
Meningkatkan kompetensi dosen melalui pelatihan, workshop, dan sertifikasi profesional terkait teknologi ramah lingkungan.
Memastikan dosen memiliki sertifikat pendidik (serdos) sesuai ketentuan.
Pemenuhan Kualifikasi Dosen dari Praktisi:
Mengakomodasi dosen yang berasal dari praktisi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, terutama untuk pendidikan vokasi, melalui rekognisi pembelajaran lampau.
Kompetensi dan Kualifikasi Tenaga Kependidikan:
Menetapkan kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan institusi.
Meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan melalui pelatihan dan pengembangan karir.
Penanggung Jawab
Direktur Politeknik Kaltara.
Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia.
Ketua Program Studi.
Unit Penjaminan Mutu.
Dosen Individu.
Kepala Bagian Tenaga Kependidikan.
Unit Pengembangan SDM.
Target
Data Baseline (Tahun 2022):
80% dosen memiliki kualifikasi S2, 10% bergelar S3.
50% dosen memiliki sertifikat pendidik.
60% tenaga kependidikan memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan.
Target yang Ingin Dicapai (Pada tahun 2025):
100% dosen memiliki kualifikasi minimal S2, minimal 20% bergelar S3.
80% dosen memiliki sertifikat pendidik.
Seluruh dosen mengikuti minimal 2 kegiatan peningkatan kompetensi per tahun.
70% tenaga kependidikan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh institusi.
Meningkatkan jumlah dosen praktisi dari dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja pada program pendidikan vokasi sebanyak 30%.
Pernyataan Standar (Format ABCD)

A. Audience:

Dosen dan tenaga kependidikan Politeknik Kaltara.

B. Behavior:

Dosen memiliki kualifikasi akademik yang sesuai, meningkatkan kompetensi melalui pendidikan lanjut dan pelatihan, memiliki sertifikat pendidik, dan melaksanakan tugas sebagai teladan, pendidik, perancang pembelajaran, fasilitator, serta motivator mahasiswa.
Tenaga kependidikan memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan tugas dan fungsi dalam administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.

C. Competence:

Dosen mampu melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Dosen menguasai teknologi ramah lingkungan dalam bidang keahliannya.
Tenaga kependidikan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan kebutuhan institusi dan mendukung proses pendidikan secara efektif.

D. Degree:

Pada akhir tahun 2025:
100% dosen memiliki kualifikasi minimal S2.
Minimal 20% dosen bergelar Doktor (S3).
80% dosen memiliki sertifikat pendidik.
Dosen mengikuti minimal 2 kegiatan peningkatan kompetensi per tahun.
70% tenaga kependidikan memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai kebutuhan institusi.
30% dosen pada program vokasi berasal dari praktisi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
Pelampauan SN Dikti
SN Dikti Minimal:
Dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimal S2 untuk program sarjana terapan dan memiliki sertifikat pendidik.
Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
Pelampauan yang Dilakukan:
Meningkatkan persentase dosen bergelar Doktor (S3) hingga minimal 20% pada tahun 2025.
Mendorong dosen untuk aktif dalam pelatihan dan sertifikasi profesional terkait teknologi ramah lingkungan.
Menargetkan 80% dosen memiliki sertifikat pendidik, melebihi standar minimal.
Mengakomodasi dosen praktisi dari dunia usaha, industri, dan kerja pada program vokasi sebanyak 30%.
Meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan melalui pelatihan dan pengembangan karir, melampaui standar minimal yang ditetapkan oleh SN Dikti.
Bukti Pelaksanaan
Data Kualifikasi Akademik Dosen: Ijazah S2 dan S3 dosen.
Sertifikat Pendidik (Serdos): Bukti sertifikasi dosen.
Daftar Keikutsertaan Dosen dalam Pelatihan: Bukti partisipasi dalam pelatihan, workshop, dan sertifikasi profesional.
Laporan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Dosen: Dokumentasi kegiatan yang diikuti dosen.
Surat Keputusan Pengangkatan Dosen Tetap dan Dosen Praktisi: SK pengangkatan dosen tetap dan dosen dari praktisi.
Laporan Kinerja Dosen dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi: Bukti pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Data Kompetensi dan Kualifikasi Tenaga Kependidikan: Daftar tenaga kependidikan beserta kualifikasi dan kompetensinya.
Sertifikat Pelatihan Tenaga Kependidikan: Bukti pelatihan dan pengembangan karir tenaga kependidikan.
G

Tendik

Referensi Standar
Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 46-47:
Pasal 46 Ayat (1): Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal mengenai:

a. Kompetensi dan kualifikasi dosen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator, serta motivator mahasiswa; dan

b. Kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan, untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Pasal 47: Kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan ditetapkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan.
SN Dikti Pasal Terkait:
Pasal 24 Ayat (1): Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi dosen dan tenaga kependidikan.
Pasal 26 Ayat (1): Tenaga kependidikan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
Indikator Akreditasi:
Kriteria 6 BAN-PT: Sarana, Prasarana, dan Sumber Daya Manusia, mencakup ketersediaan dan kompetensi tenaga kependidikan.
Indikator Renstra Politeknik Kaltara:
Meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kependidikan untuk mendukung proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Indikator Kewajiban Institusi
Kualifikasi Minimal Tenaga Kependidikan:
Memastikan seluruh tenaga kependidikan memiliki kualifikasi minimal sesuai dengan persyaratan jabatan (minimal D3 untuk staf administrasi, S1 untuk posisi manajerial).
Peningkatan Kompetensi:
Meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan melalui pelatihan, workshop, dan sertifikasi sesuai bidang tugasnya.
Jumlah Tenaga Kependidikan yang Memadai:
Menyediakan jumlah tenaga kependidikan yang memadai sesuai rasio yang ditetapkan untuk mendukung kualitas layanan.
Penguasaan Teknologi Informasi:
Memastikan tenaga kependidikan mampu mengoperasikan teknologi informasi dan sistem yang digunakan di institusi.
Evaluasi dan Pengembangan Karir:
Melakukan evaluasi kinerja tenaga kependidikan secara berkala dan menyediakan jalur pengembangan karir.
Penanggung Jawab
Direktur Politeknik Kaltara.
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia.
Kepala Unit Kerja Terkait.
Unit Penjaminan Mutu.
Tenaga Kependidikan Individu.
Unit Pengembangan SDM.
Target
Data Baseline (Tahun 2022):
70% tenaga kependidikan memiliki kualifikasi sesuai persyaratan jabatan.
50% tenaga kependidikan telah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi.
60% tenaga kependidikan mampu mengoperasikan sistem informasi institusi dengan baik.
Target yang Ingin Dicapai (Pada tahun 2025):
100% tenaga kependidikan memiliki kualifikasi minimal sesuai persyaratan jabatan.
80% tenaga kependidikan telah mengikuti minimal 1 kegiatan peningkatan kompetensi per tahun.
Seluruh tenaga kependidikan mampu mengoperasikan sistem informasi institusi dengan baik.
Rasio tenaga kependidikan terhadap dosen dan mahasiswa sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk mendukung kualitas layanan.
Evaluasi kinerja tenaga kependidikan dilakukan secara berkala dan ditindaklanjuti dengan pengembangan karir.
Pernyataan Standar (Format ABCD)

A. Audience:

Tenaga kependidikan Politeknik Kaltara.

B. Behavior:

Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya, meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi, serta mampu mendukung proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan optimal.
Mampu mengoperasikan teknologi informasi dan sistem yang digunakan dalam pekerjaan.

C. Competence:

Mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan profesional.
Menguasai teknologi informasi dan sistem yang digunakan dalam pekerjaan.
Mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan institusi.

D. Degree:

Pada akhir tahun 2025:
100% tenaga kependidikan memiliki kualifikasi minimal sesuai persyaratan jabatan.
80% tenaga kependidikan telah mengikuti minimal 1 kegiatan peningkatan kompetensi per tahun.
Seluruh tenaga kependidikan mampu mengoperasikan sistem informasi institusi dengan baik.
Evaluasi kinerja tenaga kependidikan menunjukkan peningkatan kualitas layanan.
Pengembangan karir tenaga kependidikan berjalan sesuai dengan rencana institusi.
Pelampauan SN Dikti
SN Dikti Minimal:
Tenaga kependidikan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pelampauan yang Dilakukan:
Menargetkan peningkatan kompetensi tenaga kependidikan melalui pelatihan dan sertifikasi secara rutin.
Meningkatkan kemampuan tenaga kependidikan dalam penggunaan teknologi informasi, melebihi standar minimal.
Menyediakan jumlah tenaga kependidikan yang memadai sesuai rasio terbaik untuk mendukung kualitas layanan.
Melakukan evaluasi kinerja dan pengembangan karir, meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan melebihi standar minimal.
Mendorong tenaga kependidikan untuk memiliki kualifikasi lebih tinggi dari persyaratan minimal, jika memungkinkan.
Bukti Pelaksanaan
Data Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kependidikan: Ijazah D3, S1, atau lebih tinggi.
Sertifikat Pelatihan dan Sertifikasi Profesional: Bukti partisipasi tenaga kependidikan dalam pelatihan dan sertifikasi.
Daftar Kehadiran dan Laporan Kegiatan Pelatihan: Dokumentasi kegiatan pelatihan yang diikuti.
Evaluasi Kinerja Tenaga Kependidikan: Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi pengembangan.
Laporan Penggunaan dan Penguasaan Sistem Informasi: Bukti bahwa tenaga kependidikan mampu mengoperasikan sistem informasi institusi.
Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Kependidikan Tetap: Dokumen resmi pengangkatan tenaga kependidikan.
Dokumentasi Pengembangan Karir: Bukti pelaksanaan program pengembangan karir bagi tenaga kependidikan.
H

Sarpras

Referensi Standar
Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 48-50:
Pasal 48 Ayat (1): Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Pasal 48 Ayat (2): Perguruan tinggi menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana yang:

a. Mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa;

b. Mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian dan tenaga kependidikan;

c. Ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berkebutuhan khusus; dan

d. Memadai untuk menyelenggarakan pendidikan dan manajemen pendidikan tinggi sesuai kebutuhan penyelenggaraan dan rencana pengembangan pendidikan.

Pasal 48 Ayat (3): Penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana meliputi:

a. Teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan; dan

b. Sumber pembelajaran.

Pasal 48 Ayat (4): Sarana dan prasarana yang mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa dapat diakses oleh mahasiswa baik dari dalam dan luar kampus.
Pasal 48 Ayat (5): Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dapat melibatkan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam penyediaan fasilitas pembelajaran dan pelatihan.
Pasal 48 Ayat (6): Perguruan tinggi menjamin kesinambungan ketersediaan akses terhadap sarana dan prasarana.
Pasal 48 Ayat (7): Penjaminan dan penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana dilakukan dengan memenuhi ketentuan:

a. Keamanan, keselamatan, dan kesehatan;

b. Kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan kondisi darurat akibat bencana alam lainnya; dan

c. Pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun.

Pasal 49 Ayat (1-2): Dalam penyediaan teknologi informasi dan komunikasi, perguruan tinggi menerapkan tata kelola yang efektif, transparan, andal, dan akuntabel, serta menjamin privasi dan keamanan data.
Pasal 50 Ayat (1-4): Sumber pembelajaran meliputi sumber yang disiapkan perguruan tinggi dan sumber pembelajaran lain, termasuk sumber terbuka yang dapat diakses dan digunakan secara bersama oleh beberapa perguruan tinggi.
SN Dikti Pasal Terkait:
Pasal 27 Ayat (1): Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 28 Ayat (1): Perguruan tinggi wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.
Indikator Akreditasi:
Kriteria 6 BAN-PT: Sarana dan Prasarana, mencakup ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan sarana dan prasarana.
Indikator Renstra Politeknik Kaltara:
Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana yang ramah lingkungan untuk mendukung proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mengintegrasikan teknologi hijau dalam pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Indikator Kewajiban Institusi
Menyediakan Sarana dan Prasarana yang Memadai:
Menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Ketersediaan ruang kelas, laboratorium, workshop, perpustakaan, dan fasilitas pendukung lainnya yang memadai sesuai dengan jumlah mahasiswa dan program studi.
Menerapkan Konsep Teknologi Hijau:
Mengintegrasikan teknologi hijau dan prinsip keberlanjutan dalam pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Menggunakan material dan teknologi yang ramah lingkungan dalam pembangunan fasilitas.
Memastikan Aksesibilitas bagi Seluruh Sivitas Akademika:
Sarana dan prasarana ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berkebutuhan khusus.
Menyediakan fasilitas yang aksesibel bagi penyandang disabilitas di seluruh area kampus.
Memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK):
Menyediakan teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, termasuk akses internet di seluruh area kampus.
Menerapkan tata kelola TIK yang efektif, transparan, andal, dan akuntabel, serta menjamin privasi dan keamanan data.
Penyediaan Sumber Pembelajaran:
Menyediakan sumber pembelajaran yang disiapkan oleh perguruan tinggi dan sumber pembelajaran terbuka yang dapat diakses oleh mahasiswa dan dosen.
Menjamin Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan:
Memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan kesehatan dalam penyediaan sarana dan prasarana.
Menyediakan kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan kondisi darurat.
Mengelola sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun dengan baik.
Penanggung Jawab
Direktur Politeknik Kaltara.
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Kepala Bagian Sarana dan Prasarana.
Kepala Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Unit Penjaminan Mutu.
Kepala Program Studi.
Unit Layanan Mahasiswa Berkebutuhan Khusus.
Tim Pengelola Lingkungan dan K3.
Target
Data Baseline (Tahun 2022):
Ketersediaan ruang kelas memenuhi 80% kebutuhan.
Laboratorium memenuhi 70% kebutuhan.
Akses internet mencakup 60% area kampus.
Penerapan konsep teknologi hijau pada 40% sarana dan prasarana.
Fasilitas bagi penyandang disabilitas tersedia di 50% area kampus.
Target yang Ingin Dicapai (Pada tahun 2025):
Ketersediaan ruang kelas dan laboratorium memenuhi 100% kebutuhan.
Akses internet mencakup 100% area kampus dengan koneksi yang andal.
Penerapan konsep teknologi hijau pada 80% sarana dan prasarana.
Fasilitas bagi penyandang disabilitas tersedia di seluruh area kampus.
Sistem pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya diterapkan secara menyeluruh.
Menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan di seluruh sarana dan prasarana.
Pernyataan Standar (Format ABCD)

A. Audience:

Seluruh unit pengelola sarana dan prasarana di Politeknik Kaltara.

B. Behavior:

Menyediakan dan mengelola sarana dan prasarana yang memadai, ramah lingkungan, aman, aksesibel, dan andalan untuk mendukung proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Menerapkan teknologi hijau dan prinsip keberlanjutan dalam pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Memastikan aksesibilitas bagi seluruh sivitas akademika, termasuk penyandang disabilitas.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang andal dan aman.

C. Competence:

Mampu merencanakan, mengembangkan, dan memelihara sarana dan prasarana sesuai standar nasional dan kebutuhan institusi.
Mampu menerapkan teknologi hijau dan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sarana dan prasarana.
Mampu memastikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan dalam penggunaan sarana dan prasarana.
Mampu mengelola teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan menjamin privasi serta keamanan data.

D. Degree:

Pada akhir tahun 2025:
Ketersediaan sarana dan prasarana memenuhi 100% kebutuhan program studi dan mahasiswa.
Penerapan konsep teknologi hijau pada 80% sarana dan prasarana.
Akses internet tersedia di 100% area kampus dengan koneksi andal.
Fasilitas bagi penyandang disabilitas tersedia di seluruh area kampus.
Sistem pengelolaan sampah dan limbah diterapkan secara menyeluruh.
Keamanan, keselamatan, dan kesehatan terjamin di seluruh sarana dan prasarana.
Pelampauan SN Dikti
SN Dikti Minimal:
Perguruan tinggi wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.
Pelampauan yang Dilakukan:
Menerapkan konsep teknologi hijau pada 80% sarana dan prasarana, melebihi standar minimal.
Menyediakan akses internet di seluruh area kampus, meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan.
Menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas di seluruh area kampus, mendukung inklusivitas.
Mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dengan tata kelola yang efektif, transparan, andal, dan akuntabel, serta menjamin privasi dan keamanan data.
Mengajak dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam penyediaan fasilitas pembelajaran dan pelatihan, terutama untuk program vokasi.
Menerapkan sistem pengelolaan sampah dan limbah yang baik, serta memastikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan di seluruh sarana dan prasarana.
Bukti Pelaksanaan
Data Inventaris Sarana dan Prasarana: Daftar lengkap sarana dan prasarana beserta kondisi dan kelengkapannya.
Laporan Pengembangan dan Pemeliharaan Berbasis Teknologi Hijau: Dokumentasi penerapan teknologi hijau dalam sarana dan prasarana.
Dokumen Perencanaan dan Evaluasi Kebutuhan: Rencana pengembangan sarana dan prasarana serta evaluasi periodik.
Peta Jangkauan Akses Internet dan Laporan Kecepatan Koneksi: Bukti ketersediaan akses internet di seluruh area kampus.
Foto dan Dokumentasi Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas: Bukti fisik fasilitas yang disediakan.
Laporan Audit Sarana dan Prasarana oleh Unit Penjaminan Mutu: Hasil audit dan rekomendasi perbaikan.
Dokumen Tata Kelola TIK: Kebijakan dan prosedur terkait pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk keamanan data.
Dokumentasi Pengelolaan Sampah dan Limbah: Bukti pelaksanaan sistem pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Sertifikat Keamanan dan Keselamatan: Bukti pemenuhan standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan, seperti sertifikat K3.
I

Pembiayaan

Referensi Standar
SN Dikti Pasal Terkait:
Pasal 29 ayat (1): Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan biaya untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Pasal 30 ayat (1): Perguruan tinggi wajib mengalokasikan biaya secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Indikator Akreditasi:
Kriteria 7 BAN-PT: Keuangan, Sarana, dan Prasarana, mencakup ketersediaan, kecukupan, dan pengelolaan sumber daya keuangan.
Indikator Renstra Politeknik Kaltara:
Meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan untuk mendukung keberlanjutan institusi dan pengembangan teknologi ramah lingkungan.
Indikator Kewajiban Institusi
Menyusun perencanaan anggaran tahunan yang mencakup seluruh kebutuhan operasional dan pengembangan institusi.
Mengelola keuangan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip good governance.
Meningkatkan proporsi pendapatan institusi dari sumber non-SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) seperti kerjasama dengan industri, riset, dan layanan konsultasi.
Melakukan audit keuangan tahunan oleh auditor independen.
Penanggung Jawab
Direktur Politeknik Kaltara.
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Kepala Bagian Keuangan.
Unit Penjaminan Mutu.
Badan Penyelenggara (Yayasan).
Target
Data Baseline:
Tahun 2022, efisiensi penggunaan anggaran mencapai 85%.
Laporan keuangan diaudit dan mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Pendapatan non-SPP sebesar 20% dari total pendapatan.
Target yang Ingin Dicapai:
Pada tahun 2025:
Efisiensi penggunaan anggaran mencapai 90%.
Laporan keuangan diaudit dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pendapatan non-SPP meningkat menjadi 35% dari total pendapatan.
Pernyataan Standar (Format ABCD)

A. Audience:

Seluruh pengelola keuangan dan unit kerja di Politeknik Kaltara.

B. Behavior:

Mengelola dan menggunakan dana secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

C. Competence:

Mampu menyusun perencanaan anggaran yang komprehensif dan realistis.
Mampu melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan yang berlaku.

D. Degree:

Pada akhir tahun 2025:
Efisiensi penggunaan anggaran mencapai 90%.
Laporan keuangan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen.
Pendapatan non-SPP mencapai 35% dari total pendapatan institusi.
Pelampauan SN Dikti
SN Dikti Minimal: Perguruan tinggi wajib mengelola pembiayaan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Pelampauan yang Dilakukan:
Menargetkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit keuangan, menunjukkan tingkat akuntabilitas yang tinggi.
Meningkatkan proporsi pendapatan non-SPP hingga 35%, mendukung kemandirian finansial institusi.
Menerapkan sistem pengelolaan keuangan berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Bukti Pelaksanaan
Dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) tahunan.
Laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh auditor independen.
Laporan realisasi anggaran dan analisis efisiensi penggunaan dana.
Sistem informasi keuangan yang terintegrasi.
Laporan pendapatan dari sumber non-SPP.
Kebijakan dan prosedur pengelolaan keuangan yang terdokumentasi.
Siklus Mutu

PPEPP-Akademik

Lima tahapan pengelolaan standar untuk memastikan mutu akademik terus meningkat.

01
P

Penetapan

Penetapan standar dalam implementasi PPEPP untuk Pendidikan Tinggi Vokasi dilakukan dengan memperhatikan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran (VMTS) institusi serta program studi, dan harus memenuhi atau bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Pendidikan Vokasi menerapkan pendekatan Outcome-Based Education (OBE) dengan fokus pada pencapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang mencerminkan kompetensi sesuai dengan KKNI dan profil lulusan. Penetapan CPL dilakukan melalui analisis kebutuhan, benchmarking, perumusan profil lulusan, dan penjabaran CPL sesuai dengan KKNI dan SN Dikti. Model pembelajaran inovatif seperti Project-Based Learning (PBL) dan Teaching Factory (TEFA) diterapkan untuk meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan vokasi.

02
P

Pelaksanaan

Pelaksanaan standar dalam SPMI Pendidikan Tinggi Vokasi (PTV) menekankan pada kualitas proses pembelajaran yang berbasis pengalaman praktis, keterlibatan dunia usaha/industri, dan kemampuan lulusan dalam menguasai kompetensi di lapangan kerja. PBL dan TEFA efektif dalam memperkuat pelaksanaan standar pendidikan dan CPL. Proses pendidikan juga diintegrasikan dengan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik. Penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan CPL menggunakan rubrik yang jelas dan relevan dengan tujuan pembelajaran.

03
E

Evaluasi

Evaluasi terhadap pemenuhan standar dilakukan untuk menilai efektivitas penerapan standar dalam SPMI. Data pelaksanaan standar dianalisis untuk menentukan kesesuaian antara indikator dan capaian. Evaluasi dapat bersifat diagnostik, formatif, atau sumatif, dengan evaluasi ketercapaian CPL dilakukan melalui analisis nilai mata kuliah, tugas/proyek, dan uji kompetensi. Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan dan peningkatan mutu pembelajaran.

04
P

Pengendalian

Pengendalian pelaksanaan standar dilakukan melalui tindak lanjut hasil evaluasi CPL. Faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi ketercapaian CPL dianalisis untuk menyusun rekomendasi perbaikan. Tindak lanjut ini mencakup revisi kurikulum, RPS, sistem penilaian, peningkatan kompetensi dosen, pengembangan sarana prasarana, dan penguatan proses pembelajaran. Keberhasilan pengendalian ini memerlukan dukungan dan komitmen dari seluruh sivitas akademika.

05
P

Peningkatan

Peningkatan standar SPMI bertujuan untuk mencapai peningkatan mutu berkelanjutan (Kaizen) yang sejalan dengan visi perguruan tinggi, visi keilmuan program studi, dan perkembangan dunia usaha/industri. Standar mutu baru ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, tuntutan akreditasi, serta best practices. Peningkatan ketercapaian CPL memerlukan penyesuaian kurikulum yang inovatif, fleksibel, dan responsif terhadap kebutuhan dunia kerja. Keberhasilan peningkatan ini diukur dan dievaluasi secara berkala menggunakan indikator kinerja yang terukur.

Arsip Wakil Direktur I (Bidang Akademik)

Dokumen akademik yang sudah disetujui dan dipublikasikan.

Cover KALENDER AKADEMIK POLITEKNIK KALTARA TAHUN AKADEMIK 2026-2027
Dokumen Mutu

KALENDER AKADEMIK POLITEKNIK KALTARA TAHUN AKADEMIK 2026-2027

Kalender Akademik Politeknik Kaltara Tahun Akademik 2026–2027 merupakan dokumen yang memuat jadwal dan tahapan penyelenggaraan kegiatan akademik selama satu tahun akademik. Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh sivitas akademika dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, mulai dari penerimaan dan registrasi mahasiswa, penyusunan KRS, perkuliahan, ujian, praktik, libur akademik, yudisium, wisuda, hingga kegiatan akademik lainnya. Kalender akademik disusun untuk menjamin pelaksanaan proses pembelajaran yang terencana, tertib, efektif, dan efisien serta mendukung pencapaian mutu penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Kaltara.

05 Aug 2026
215.87 KB
Cover Roadmap Jangka Panjang & Rencana Strategis Politeknik Kaltara (2025-2045)
Dokumen Mutu

Roadmap Jangka Panjang & Rencana Strategis Politeknik Kaltara (2025-2045)

Roadmap Jangka Panjang dan Rencana Strategis Politeknik Kaltara Tahun 2025–2045 merupakan dokumen arah pengembangan institusi yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, serta tahapan program strategis sebagai pedoman dalam meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, dan daya saing lulusan secara berkelanjutan selama periode 20 tahun.

09 Jul 2026
899.94 KB
Cover LAPORAN KINERJA &  EVALUASI DIRI 2023-2024
Dokumen Mutu

LAPORAN KINERJA & EVALUASI DIRI 2023-2024

Laporan Kinerja dan Evaluasi Diri 2023–2024 merupakan dokumen yang menyajikan capaian kinerja institusi selama periode 2023–2024 serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program, kegiatan, dan pencapaian sasaran strategis. Dokumen ini memuat analisis terhadap kekuatan, kelemahan, peluang, tantangan, serta tindak lanjut perbaikan sebagai dasar peningkatan mutu dan pengembangan institusi. Laporan ini menjadi bahan pertanggungjawaban, evaluasi, dan perencanaan dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan tata kelola yang berkelanjutan.

08 Jul 2026
2.86 MB
Cover Pedoman Implementasi e-SPMI
Dokumen Mutu

Pedoman Implementasi e-SPMI

Pedoman Implementasi e-SPMI merupakan dokumen yang mengatur tata cara penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berbasis elektronik di lingkungan perguruan tinggi. Pedoman ini memuat mekanisme penggunaan sistem, pengelolaan dokumen mutu, pelaksanaan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), serta peran dan tanggung jawab setiap unit dalam pengoperasian e-SPMI. Dokumen ini menjadi acuan untuk memastikan proses penjaminan mutu dilaksanakan secara terintegrasi, efektif, efisien, terdokumentasi, dan mendukung peningkatan mutu institusi secara berkelanjutan.

08 Jul 2026
1.33 MB
Cover Laporan Audit Mutu Internal (AMI) 2024
Dokumen Mutu

Laporan Audit Mutu Internal (AMI) 2024

Laporan Audit Mutu Internal (AMI) 2024 merupakan dokumen yang memuat hasil pelaksanaan Audit Mutu Internal terhadap penerapan standar mutu dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan institusi selama tahun 2024. Dokumen ini berisi hasil audit, temuan ketidaksesuaian, analisis penyebab, rekomendasi perbaikan, serta rencana tindak lanjut yang menjadi dasar peningkatan mutu secara berkelanjutan. Laporan ini berfungsi sebagai bahan evaluasi, pengendalian, dan pengambilan keputusan dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan tata kelola institusi.

08 Jul 2026
2.51 MB
Cover Laporan Evaluasi Diri Hasil AMI Tahun 2024
Dokumen Mutu

Laporan Evaluasi Diri Hasil AMI Tahun 2024

Laporan Evaluasi Diri Hasil Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2024 merupakan dokumen yang menyajikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan standar mutu berdasarkan temuan Audit Mutu Internal tahun 2024. Dokumen ini memuat analisis capaian, identifikasi ketidaksesuaian, akar permasalahan, kekuatan dan kelemahan, serta rencana tindak lanjut untuk perbaikan dan peningkatan mutu. Laporan ini menjadi dasar bagi institusi dan unit kerja dalam melaksanakan pengendalian serta peningkatan mutu secara berkelanjutan sesuai dengan siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

08 Jul 2026
458.51 KB
Cover LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT  POLITEKNIK KALTARA
Dokumen Mutu

LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT POLITEKNIK KALTARA

Laporan Monitoring dan Evaluasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik Kaltara merupakan dokumen yang memuat hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen. Dokumen ini mencakup tingkat ketercapaian program, kesesuaian pelaksanaan dengan rencana, capaian luaran, kendala yang dihadapi, serta rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. Laporan ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, pengendalian mutu, serta peningkatan kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan sesuai dengan standar institusi.

08 Jul 2026
188.89 KB
Cover LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) PELAKSANAAN INTEGRASI PENELITIAN DAN PKM
Dokumen Mutu

LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) PELAKSANAAN INTEGRASI PENELITIAN DAN PKM

Laporan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Integrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) merupakan dokumen yang memuat hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan integrasi kegiatan penelitian dengan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan institusi. Dokumen ini mencakup tingkat ketercapaian program, kesesuaian pelaksanaan dengan rencana, pemanfaatan hasil penelitian dalam kegiatan PKM, kendala yang dihadapi, serta rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan integrasi kedua kegiatan tersebut. Laporan ini menjadi dasar dalam pengendalian mutu, pengambilan keputusan, dan peningkatan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan.

08 Jul 2026
297.87 KB
Cover LAPORAN RELEVANSI PENELITIAN DENGAN ROADMAP PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEPERAWATAN
Dokumen Mutu

LAPORAN RELEVANSI PENELITIAN DENGAN ROADMAP PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEPERAWATAN

Laporan Relevansi Penelitian dengan Roadmap Program Studi Diploma III Keperawatan merupakan dokumen yang memuat hasil evaluasi terhadap kesesuaian tema dan pelaksanaan penelitian dosen dengan roadmap penelitian Program Studi Diploma III Keperawatan. Dokumen ini mencakup analisis keterkaitan penelitian dengan bidang unggulan program studi, capaian target roadmap, kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan pembelajaran, serta rekomendasi untuk penyelarasan arah penelitian di masa mendatang. Laporan ini menjadi dasar dalam memastikan penelitian yang dilaksanakan mendukung visi, misi, tujuan, dan pengembangan keilmuan Program Studi Diploma III Keperawatan secara berkelanjutan.

08 Jul 2026
434.51 KB
Cover LAPORAN RELEVANSI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DENGAN ROADMAP PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEPERAWATAN
Dokumen Mutu

LAPORAN RELEVANSI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DENGAN ROADMAP PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEPERAWATAN

Laporan Relevansi Pengabdian kepada Masyarakat dengan Roadmap Program Studi Diploma III Keperawatan merupakan dokumen yang memuat hasil evaluasi terhadap kesesuaian pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan roadmap pengabdian Program Studi Diploma III Keperawatan. Dokumen ini mencakup analisis keterkaitan tema pengabdian dengan bidang unggulan program studi, kebutuhan masyarakat, capaian target roadmap, serta kontribusinya terhadap pengembangan keilmuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Laporan ini menjadi dasar dalam memastikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara terarah, relevan, dan selaras dengan visi, misi, serta tujuan Program Studi Diploma III Keperawatan.

08 Jul 2026
429.38 KB
Cover LAPORAN SURVEY KEPUASAN MAHASISWA  POLITEKNIK KALTARA TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Dokumen Mutu

LAPORAN SURVEY KEPUASAN MAHASISWA POLITEKNIK KALTARA TAHUN AKADEMIK 2024/2025

Laporan Survei Kepuasan Mahasiswa Politeknik Kaltara Tahun Akademik 2024/2025 merupakan dokumen yang menyajikan hasil pengukuran tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan akademik, kemahasiswaan, sarana dan prasarana, administrasi, serta layanan pendukung lainnya di lingkungan Politeknik Kaltara. Dokumen ini memuat hasil analisis data survei, tingkat kepuasan mahasiswa, identifikasi kelebihan dan aspek yang perlu ditingkatkan, serta rekomendasi perbaikan sebagai dasar pengambilan keputusan. Laporan ini menjadi acuan dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan dan harapan mahasiswa.

08 Jul 2026
719.72 KB
Cover LAPORAN SURVEY KEPUASAN TENAGA KEPENDIDIKAN POLITEKNIK KALTARA  TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Dokumen Mutu

LAPORAN SURVEY KEPUASAN TENAGA KEPENDIDIKAN POLITEKNIK KALTARA TAHUN AKADEMIK 2024/2025

Laporan Survei Kepuasan Tenaga Kependidikan Politeknik Kaltara Tahun Akademik 2024/2025 merupakan dokumen yang menyajikan hasil pengukuran tingkat kepuasan tenaga kependidikan terhadap berbagai aspek layanan dan pengelolaan institusi, seperti lingkungan kerja, kepemimpinan, pengembangan kompetensi, sistem administrasi, fasilitas kerja, serta kesejahteraan. Dokumen ini memuat hasil analisis survei, tingkat kepuasan, identifikasi aspek yang telah berjalan dengan baik maupun yang perlu ditingkatkan, serta rekomendasi tindak lanjut sebagai dasar peningkatan kualitas tata kelola dan layanan institusi. Laporan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam mewujudkan peningkatan mutu secara berkelanjutan.

08 Jul 2026
555.56 KB
Cover Pedoman Pembimbing Akademik
Dokumen Mutu

Pedoman Pembimbing Akademik

Pedoman Pembimbing Akademik merupakan dokumen yang mengatur tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dosen pembimbing akademik dalam memberikan bimbingan kepada mahasiswa selama masa studi. Pedoman ini memuat mekanisme pelaksanaan bimbingan, pemantauan perkembangan akademik, pemberian arahan terkait penyusunan rencana studi, serta pendampingan dalam penyelesaian permasalahan akademik. Dokumen ini menjadi acuan untuk mendukung keberhasilan studi mahasiswa dan meningkatkan kualitas layanan akademik di perguruan tinggi.

07 Jul 2026
573.14 KB
Cover SPO Bimbingan Akademik
Dokumen Mutu

SPO Bimbingan Akademik

SPO Bimbingan Akademik merupakan dokumen yang mengatur prosedur pelaksanaan layanan bimbingan akademik bagi mahasiswa oleh dosen pembimbing akademik. SPO ini memuat tahapan pelaksanaan bimbingan, mulai dari penjadwalan, konsultasi mengenai rencana studi, pemantauan perkembangan akademik, pemberian solusi atas kendala yang dihadapi mahasiswa, hingga pendokumentasian hasil bimbingan. Dokumen ini menjadi pedoman untuk memastikan layanan bimbingan akademik terlaksana secara terstruktur, konsisten, dan efektif dalam mendukung keberhasilan studi mahasiswa.

07 Jul 2026
101.79 KB
Cover SPO Penyusunan RPS
Dokumen Mutu

SPO Penyusunan RPS

SPO Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) merupakan dokumen yang mengatur prosedur penyusunan RPS sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran pada setiap mata kuliah. SPO ini memuat tahapan penyusunan, peninjauan, pengesahan, dan distribusi RPS yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan (CPL), capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK), serta standar nasional pendidikan tinggi. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan setiap RPS disusun secara sistematis, relevan, dan konsisten sehingga mendukung proses pembelajaran yang efektif, terukur, dan berorientasi pada pencapaian kompetensi mahasiswa.

07 Jul 2026
98.61 KB
Cover SPO  PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PRAKTIKUM
Dokumen Mutu

SPO PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PRAKTIKUM

SPO Pelaksanaan Pembelajaran Praktikum merupakan dokumen yang mengatur prosedur pelaksanaan kegiatan praktikum sebagai bagian dari proses pembelajaran di lingkungan Politeknik. SPO ini memuat tahapan perencanaan, persiapan sarana dan bahan, pelaksanaan praktikum, pembimbingan, penilaian, hingga evaluasi dan pelaporan hasil praktikum. Dokumen ini menjadi pedoman bagi dosen, laboran, dan mahasiswa untuk memastikan kegiatan praktikum berlangsung secara efektif, aman, tertib, dan sesuai dengan capaian pembelajaran serta standar mutu yang telah ditetapkan.

07 Jul 2026
245.77 KB
Cover LAPORAN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) 2024
Dokumen Mutu

LAPORAN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) 2024

Laporan Audit Mutu Internal (AMI) 2024 merupakan dokumen yang memuat hasil pelaksanaan audit mutu internal terhadap penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan institusi selama tahun 2024. Dokumen ini berisi hasil evaluasi kesesuaian pelaksanaan standar, temuan audit, analisis, rekomendasi perbaikan, serta rencana tindak lanjut untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan tata kelola institusi. Laporan ini menjadi dasar dalam pelaksanaan peningkatan mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement) dan pengambilan keputusan untuk pengembangan institusi.

07 Jul 2026
2.51 MB
Cover Laporan Renstra dan Renop D3 Keperawatan
Dokumen Mutu

Laporan Renstra dan Renop D3 Keperawatan

Laporan Renstra dan Renop D3 Keperawatan merupakan dokumen yang memuat hasil pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) Program Studi D3 Keperawatan. Dokumen ini berfungsi sebagai alat untuk menilai tingkat pencapaian sasaran, program, dan indikator kinerja, serta menjadi dasar dalam penyusunan tindak lanjut dan peningkatan mutu program studi secara berkelanjutan.

06 Jul 2026
9.15 MB
Cover SPO Cuti Akademik
Dokumen Mutu

SPO Cuti Akademik

SOP Cuti Akademik merupakan pedoman yang mengatur tata cara pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan pencatatan cuti akademik bagi mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses pemberian cuti akademik dilaksanakan secara tertib, transparan, adil, dan terdokumentasi dengan baik, sehingga hak dan kewajiban mahasiswa tetap terjamin serta administrasi akademik dapat dikelola secara efektif sesuai dengan peraturan institusi.

06 Jul 2026
240.36 KB
Cover SPO Legalisasi Dokumen
Dokumen Mutu

SPO Legalisasi Dokumen

SOP Legalisasi Dokumen merupakan pedoman yang mengatur tata cara pengajuan, verifikasi, pengesahan, dan penyerahan dokumen akademik maupun administrasi yang memerlukan legalisasi oleh institusi. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses legalisasi dokumen dilaksanakan secara tertib, cepat, akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, keabsahan dokumen yang dilegalisasi dapat terjamin sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan akademik, administratif, maupun profesional.

06 Jul 2026
178.53 KB
Cover SPO Penerbitan Ijazah, Transkrip Akademik dan SKPI
Dokumen Mutu

SPO Penerbitan Ijazah, Transkrip Akademik dan SKPI

SOP Penerbitan Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) merupakan pedoman yang mengatur tata cara verifikasi kelulusan, penyusunan, penerbitan, pengesahan, dan penyerahan dokumen akademik kepada lulusan. SOP ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penerbitan ijazah, transkrip akademik, dan SKPI dilaksanakan secara tertib, akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan akademik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, keabsahan dan kualitas dokumen akademik lulusan dapat terjamin serta mendukung kebutuhan administrasi, studi lanjut, dan dunia kerja.

06 Jul 2026
275.39 KB
Cover SPO Penerbitan Surat Keterangan Status Kuliah
Dokumen Mutu

SPO Penerbitan Surat Keterangan Status Kuliah

SOP Penerbitan Surat Keterangan Status Kuliah merupakan pedoman yang mengatur tata cara pengajuan, verifikasi, penerbitan, dan penyerahan surat keterangan yang menjelaskan status akademik mahasiswa sesuai dengan data yang tercatat pada sistem akademik. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses penerbitan surat dilakukan secara tertib, cepat, akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, mahasiswa dapat memperoleh surat keterangan yang sah untuk memenuhi berbagai keperluan administrasi, baik di lingkungan institusi maupun di luar institusi.

06 Jul 2026
212.25 KB
Cover SPO Penetapan Dosen dan Kelas Perkuliahan
Dokumen Mutu

SPO Penetapan Dosen dan Kelas Perkuliahan

SOP Penetapan Dosen dan Kelas Perkuliahan merupakan pedoman yang mengatur proses penetapan dosen pengampu mata kuliah dan pembagian kelas perkuliahan pada setiap semester. SOP ini bertujuan untuk memastikan penugasan dosen dan pengelolaan kelas dilakukan secara terencana, objektif, transparan, dan sesuai dengan kompetensi dosen, beban kerja, serta kebutuhan program studi. Dengan adanya SOP ini, penyelenggaraan proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan mendukung pencapaian standar mutu akademik.

06 Jul 2026
180.89 KB
Cover SPO Penetapan Mahasiswa Baru dan Nomor Induk Mahasiswa
Dokumen Mutu

SPO Penetapan Mahasiswa Baru dan Nomor Induk Mahasiswa

SOP Penetapan Mahasiswa Baru dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) merupakan pedoman yang mengatur proses penetapan calon mahasiswa yang dinyatakan diterima serta pemberian Nomor Induk Mahasiswa (NIM) sebagai identitas akademik resmi. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses penetapan mahasiswa baru dan penerbitan NIM dilaksanakan secara tertib, akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, setiap mahasiswa memperoleh identitas akademik yang sah sebagai dasar pelaksanaan seluruh layanan administrasi dan kegiatan akademik di lingkungan perguruan tinggi.

06 Jul 2026
128.53 KB
Cover SPO Pengusuan KTI
Dokumen Mutu

SPO Pengusuan KTI

SOP Pengusulan Karya Tulis Ilmiah (KTI) merupakan pedoman yang mengatur tata cara penyusunan, pengajuan, verifikasi, dan persetujuan usulan karya tulis ilmiah oleh dosen atau mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses pengusulan KTI dilaksanakan secara sistematis, tertib, transparan, dan memenuhi standar mutu akademik. Dengan adanya SOP ini, pengusulan karya tulis ilmiah dapat mendukung peningkatan kualitas publikasi, pengembangan ilmu pengetahuan, serta pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

06 Jul 2026
176.68 KB
Cover SPO Penyusunan Pengembangan Kurikulum
Dokumen Mutu

SPO Penyusunan Pengembangan Kurikulum

SOP Penyusunan Pengembangan Kurikulum merupakan pedoman yang mengatur proses perencanaan, penyusunan, peninjauan, pengembangan, dan penetapan kurikulum di lingkungan perguruan tinggi. SOP ini bertujuan untuk memastikan pengembangan kurikulum dilakukan secara sistematis, partisipatif, dan berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi institusi, kebutuhan pemangku kepentingan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta ketentuan yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, kurikulum yang dihasilkan diharapkan relevan, adaptif, dan mampu mendukung pencapaian capaian pembelajaran lulusan serta peningkatan mutu pendidikan.

06 Jul 2026
135.05 KB
Cover SPO Penyusunan Statuta
Dokumen Mutu

SPO Penyusunan Statuta

SOP Penyusunan Statuta merupakan pedoman yang mengatur proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan peninjauan Statuta sebagai peraturan dasar penyelenggaraan perguruan tinggi. SOP ini bertujuan untuk memastikan penyusunan Statuta dilakukan secara sistematis, transparan, partisipatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta visi, misi, dan tata kelola institusi. Dengan adanya SOP ini, Statuta yang dihasilkan menjadi landasan hukum dan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola perguruan tinggi yang efektif dan akuntabel.

06 Jul 2026
124.2 KB
Cover SPO Penyusunan VMTS Institusi
Dokumen Mutu

SPO Penyusunan VMTS Institusi

SOP Penyusunan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) Institusi merupakan pedoman yang mengatur proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, serta peninjauan VMTS sebagai arah pengembangan perguruan tinggi. SOP ini bertujuan untuk memastikan penyusunan VMTS dilakukan secara sistematis, partisipatif, transparan, dan selaras dengan kebutuhan pemangku kepentingan, kebijakan nasional, serta rencana strategis institusi. Dengan adanya SOP ini, VMTS yang dihasilkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola institusi guna mewujudkan peningkatan mutu secara berkelanjutan.

06 Jul 2026
127.71 KB
Cover SPO Penyusunan VMTS Program Studi
Dokumen Mutu

SPO Penyusunan VMTS Program Studi

SOP Penyusunan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) Program Studi merupakan pedoman yang mengatur proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan peninjauan VMTS Program Studi secara sistematis dan berkelanjutan. SOP ini bertujuan untuk memastikan VMTS Program Studi disusun secara partisipatif, selaras dengan VMTS institusi, kebutuhan pemangku kepentingan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta ketentuan yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, VMTS Program Studi menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan program studi untuk mencapai mutu akademik yang berkelanjutan.

06 Jul 2026
131.5 KB
Cover SPO Monitoring dan Evaluasi Pemahaman VMTS
Dokumen Mutu

SPO Monitoring dan Evaluasi Pemahaman VMTS

SOP Monitoring dan Evaluasi Pemahaman Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) merupakan pedoman yang mengatur proses pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat pemahaman sivitas akademika dan pemangku kepentingan mengenai VMTS institusi atau program studi. SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa VMTS telah disosialisasikan, dipahami, dan diimplementasikan secara efektif dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi serta tata kelola institusi. Dengan adanya SOP ini, hasil monitoring dan evaluasi dapat menjadi dasar bagi peningkatan strategi sosialisasi, implementasi, dan pengembangan VMTS secara berkelanjutan.

06 Jul 2026
193.86 KB
Cover SPO Penyusunan RPJP Institusi
Dokumen Mutu

SPO Penyusunan RPJP Institusi

SOP Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Institusi merupakan pedoman yang mengatur proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan peninjauan RPJP sebagai dokumen strategis pengembangan jangka panjang perguruan tinggi. SOP ini bertujuan untuk memastikan penyusunan RPJP dilakukan secara sistematis, partisipatif, dan selaras dengan visi, misi, tujuan, strategi, serta peraturan yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, RPJP menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan, sasaran, dan program pengembangan institusi secara berkelanjutan guna mendukung peningkatan mutu penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan tata kelola yang efektif.

06 Jul 2026
141.87 KB
Cover SPO Penyusunan Renstra Institusi
Dokumen Mutu

SPO Penyusunan Renstra Institusi

SOP Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Institusi merupakan pedoman yang mengatur proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, serta peninjauan Renstra sebagai dokumen strategis dalam penyelenggaraan dan pengembangan perguruan tinggi. SOP ini bertujuan untuk memastikan penyusunan Renstra dilakukan secara sistematis, partisipatif, terukur, dan selaras dengan visi, misi, tujuan, strategi, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) institusi dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, Renstra menjadi acuan dalam penyusunan program kerja, pencapaian sasaran strategis, pengalokasian sumber daya, serta peningkatan mutu penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan.

06 Jul 2026
142.66 KB
Cover SPO Audit Mutu Internal
Dokumen Mutu

SPO Audit Mutu Internal

SOP Audit Mutu Internal merupakan pedoman yang mengatur proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut Audit Mutu Internal (AMI) di lingkungan perguruan tinggi. SOP ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan audit dilakukan secara sistematis, objektif, independen, dan terdokumentasi sesuai dengan standar mutu internal serta ketentuan yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, hasil Audit Mutu Internal dapat menjadi dasar dalam mengidentifikasi ketidaksesuaian, mengevaluasi efektivitas penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), serta mendorong perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.

06 Jul 2026
472.26 KB
Cover SPO Pengendalian Dokumen Mutu
Dokumen Mutu

SPO Pengendalian Dokumen Mutu

SOP Pengendalian Dokumen Mutu merupakan pedoman yang mengatur proses penyusunan, peninjauan, persetujuan, penerbitan, distribusi, perubahan, penyimpanan, hingga pemusnahan dokumen mutu di lingkungan perguruan tinggi. SOP ini bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen mutu dikelola secara sistematis, terdokumentasi, mudah ditelusuri, dan selalu menggunakan versi yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, pengelolaan dokumen mutu dapat mendukung efektivitas penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), menjamin konsistensi pelaksanaan proses, serta memenuhi persyaratan akreditasi dan peraturan yang berlaku.

06 Jul 2026
300.86 KB
Cover SPO Permohonan Izin Absen kuliah
Dokumen Mutu

SPO Permohonan Izin Absen kuliah

SOP Permohonan Izin Absen Kuliah merupakan pedoman yang mengatur tata cara pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan pencatatan izin ketidakhadiran mahasiswa dalam kegiatan perkuliahan karena alasan yang sah. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses permohonan izin dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, hak dan kewajiban mahasiswa tetap terakomodasi, administrasi kehadiran dapat dikelola dengan baik, serta proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif.

06 Jul 2026
229.17 KB
Cover SPO Persiapan Perlengkapan Kuliah
Dokumen Mutu

SPO Persiapan Perlengkapan Kuliah

SOP Persiapan Perlengkapan Kuliah merupakan pedoman yang mengatur proses perencanaan, penyediaan, pemeriksaan, dan kesiapan sarana, prasarana, serta perlengkapan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan perkuliahan. SOP ini bertujuan untuk memastikan seluruh perlengkapan pembelajaran tersedia dalam kondisi baik, lengkap, dan siap digunakan sebelum perkuliahan berlangsung. Dengan adanya SOP ini, proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan standar mutu layanan akademik.

06 Jul 2026
124.28 KB
Cover SPO Registrasi Mahasiswa
Dokumen Mutu

SPO Registrasi Mahasiswa

SOP Registrasi Mahasiswa merupakan pedoman yang mengatur tata cara pelaksanaan registrasi mahasiswa pada setiap awal semester, meliputi pemenuhan persyaratan administrasi dan akademik, verifikasi data, serta pengaktifan status mahasiswa. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses registrasi dilaksanakan secara tertib, akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, status mahasiswa dapat ditetapkan secara sah sehingga mahasiswa berhak mengikuti seluruh kegiatan akademik dan memperoleh layanan administrasi di lingkungan perguruan tinggi.

06 Jul 2026
96.17 KB
Cover SPO Remedial ( Perbaikan Nilai Kuliah )
Dokumen Mutu

SPO Remedial ( Perbaikan Nilai Kuliah )

SOP Remedial (Perbaikan Nilai Kuliah) merupakan pedoman yang mengatur tata cara pelaksanaan program remedial bagi mahasiswa yang belum mencapai hasil belajar sesuai dengan standar yang ditetapkan. SOP ini mencakup proses pengajuan, penetapan peserta, pelaksanaan kegiatan remedial, penilaian, hingga pembaruan nilai sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, pelaksanaan remedial dapat berlangsung secara tertib, adil, transparan, dan akuntabel, serta mendukung peningkatan capaian pembelajaran mahasiswa tanpa mengabaikan standar mutu akademik.

06 Jul 2026
123.61 KB
Cover SPO Ujian Perkuliahan (UTS-UAS)
Dokumen Mutu

SPO Ujian Perkuliahan (UTS-UAS)

SOP Ujian Perkuliahan (UTS–UAS) merupakan pedoman yang mengatur tata cara perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian, hingga pelaporan hasil Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). SOP ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan ujian dilaksanakan secara tertib, objektif, transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, pelaksanaan evaluasi hasil belajar mahasiswa dapat berjalan secara efektif, akuntabel, serta mendukung pencapaian standar mutu pembelajaran di perguruan tinggi.

06 Jul 2026
130.3 KB
Cover SPO Pembuatan Surat Keputusan Direktur
Dokumen Mutu

SPO Pembuatan Surat Keputusan Direktur

SOP Pembuatan Surat Keputusan Direktur merupakan pedoman yang mengatur tata cara penyusunan, pengajuan, verifikasi, penetapan, penomoran, pengesahan, hingga pendistribusian Surat Keputusan (SK) Direktur di lingkungan institusi. SOP ini bertujuan untuk memastikan setiap Surat Keputusan Direktur diterbitkan secara tertib, sah, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan institusi yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, proses penerbitan SK Direktur dapat mendukung tertib administrasi, kepastian hukum, serta efektivitas tata kelola institusi.

06 Jul 2026
215.85 KB
Cover SPO Pengadaan ATK
Dokumen Mutu

SPO Pengadaan ATK

SOP Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) merupakan pedoman yang mengatur proses perencanaan kebutuhan, pengajuan, persetujuan, pengadaan, penerimaan, hingga pendistribusian ATK di lingkungan institusi. SOP ini bertujuan untuk memastikan pengadaan ATK dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, ketersediaan ATK dapat terjamin guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan administrasi, akademik, dan operasional institusi.SOP Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) merupakan pedoman yang mengatur proses perencanaan kebutuhan, pengajuan, persetujuan, pengadaan, penerimaan, hingga pendistribusian ATK di lingkungan institusi. SOP ini bertujuan untuk memastikan pengadaan ATK dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, ketersediaan ATK dapat terjamin guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan administrasi, akademik, dan operasional institusi.

06 Jul 2026
182.8 KB
Cover SPO Penggunaan Ruangan, Penyediaan Fasilitas, Alat dan Perlengkapan
Dokumen Mutu

SPO Penggunaan Ruangan, Penyediaan Fasilitas, Alat dan Perlengkapan

SOP Penggunaan Ruangan, Penyediaan Fasilitas, Alat, dan Perlengkapan merupakan pedoman yang mengatur tata cara permohonan, penjadwalan, penyediaan, penggunaan, serta pengembalian ruangan, fasilitas, alat, dan perlengkapan di lingkungan institusi. SOP ini bertujuan untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana dimanfaatkan secara tertib, efektif, efisien, aman, dan bertanggung jawab sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, pengelolaan aset institusi dapat berjalan optimal, mendukung kelancaran kegiatan akademik maupun nonakademik, serta menjaga kondisi fasilitas agar tetap layak digunakan.

06 Jul 2026
210.9 KB
Cover SPO Penomoran Surat
Dokumen Mutu

SPO Penomoran Surat

SOP Penomoran Surat merupakan pedoman yang mengatur tata cara pemberian nomor pada surat masuk maupun surat keluar sesuai dengan sistem klasifikasi dan ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan institusi. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses penomoran surat dilakukan secara tertib, konsisten, akurat, dan terdokumentasi dengan baik sehingga memudahkan pengelolaan, penelusuran, serta pengarsipan dokumen. Dengan adanya SOP ini, administrasi persuratan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan mendukung tata kelola institusi yang baik.

06 Jul 2026
101.5 KB
Cover SPO Penomoran Surat Keputusan Direktur
Dokumen Mutu

SPO Penomoran Surat Keputusan Direktur

SOP Penomoran Surat Keputusan Direktur merupakan pedoman yang mengatur tata cara pemberian nomor pada Surat Keputusan (SK) Direktur sesuai dengan sistem klasifikasi dokumen dan ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan institusi. SOP ini bertujuan untuk memastikan setiap Surat Keputusan Direktur memiliki nomor yang unik, sistematis, terdokumentasi, dan mudah ditelusuri. Dengan adanya SOP ini, proses administrasi penerbitan SK Direktur dapat berjalan secara tertib, akurat, serta mendukung tertib administrasi, kepastian hukum, dan tata kelola institusi yang efektif.

06 Jul 2026
87.04 KB
Cover SPO Dispensasi Pembayaran Kuliah
Dokumen Mutu

SPO Dispensasi Pembayaran Kuliah

SOP Dispensasi Pembayaran Kuliah merupakan pedoman yang mengatur tata cara pengajuan, verifikasi, penilaian, persetujuan, dan pencatatan dispensasi pembayaran biaya kuliah bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses pemberian dispensasi dilaksanakan secara objektif, transparan, adil, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kondisi mahasiswa serta kebijakan keuangan institusi. Dengan adanya SOP ini, pemberian dispensasi pembayaran kuliah dapat mendukung kelancaran studi mahasiswa tanpa mengabaikan tertib administrasi dan tata kelola keuangan perguruan tinggi.

06 Jul 2026
194.24 KB
Cover SPO Izin dan Cuti Pegawai
Dokumen Mutu

SPO Izin dan Cuti Pegawai

SOP Izin dan Cuti Pegawai merupakan pedoman yang mengatur tata cara pengajuan, verifikasi, persetujuan, pelaksanaan, dan pencatatan izin maupun cuti pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses pemberian izin dan cuti dilaksanakan secara tertib, transparan, adil, dan terdokumentasi dengan baik, sehingga hak dan kewajiban pegawai tetap terpenuhi tanpa mengganggu kelancaran operasional institusi. Dengan adanya SOP ini, pengelolaan administrasi kepegawaian dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

06 Jul 2026
189.7 KB
Cover SPO Laporan Kinerja Tahunan Bagian Keuangan dan Kepegawaian
Dokumen Mutu

SPO Laporan Kinerja Tahunan Bagian Keuangan dan Kepegawaian

SOP Laporan Kinerja Tahunan Bagian Keuangan dan Kepegawaian merupakan pedoman yang mengatur proses penyusunan, verifikasi, pelaporan, dan evaluasi kinerja tahunan pada unit keuangan dan kepegawaian. SOP ini bertujuan untuk memastikan laporan kinerja disusun secara sistematis, akurat, objektif, dan tepat waktu sesuai dengan indikator kinerja serta ketentuan yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, laporan kinerja tahunan dapat menjadi dasar dalam evaluasi pelaksanaan program kerja, pengambilan keputusan, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan tata kelola keuangan dan kepegawaian di lingkungan institusi.

06 Jul 2026
105.68 KB
Cover SPO Pelantikan Pejabat Struktural Institusi
Dokumen Mutu

SPO Pelantikan Pejabat Struktural Institusi

SOP Pelantikan Pejabat Struktural Institusi merupakan pedoman yang mengatur proses persiapan, penetapan, pelaksanaan, dan administrasi pelantikan pejabat struktural di lingkungan institusi. SOP ini bertujuan untuk memastikan pelantikan dilaksanakan secara tertib, transparan, sah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan institusi yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, proses pengangkatan dan pelantikan pejabat struktural dapat berjalan secara efektif, akuntabel, serta mendukung tata kelola organisasi dan kesinambungan pelaksanaan tugas serta fungsi kelembagaan.

06 Jul 2026
217.11 KB
Cover SPO Pembayaran Pajak Penghasilan Pegawai
Dokumen Mutu

SPO Pembayaran Pajak Penghasilan Pegawai

SOP Pembayaran Pajak Penghasilan Pegawai merupakan pedoman yang mengatur proses perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pegawai sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. SOP ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan kewajiban perpajakan pegawai dilaksanakan secara akurat, tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya SOP ini, institusi dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib, mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta meminimalkan risiko ketidakpatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

06 Jul 2026
105.99 KB
Cover SPO Pembayaran Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP)
Dokumen Mutu

SPO Pembayaran Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP)

SOP Pembayaran Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) merupakan pedoman yang mengatur tata cara penetapan, pembayaran, verifikasi, pencatatan, dan pelaporan pembayaran SPP oleh mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses pembayaran SPP dilaksanakan secara tertib, akurat, transparan, dan tepat waktu sehingga mendukung kelancaran administrasi keuangan dan layanan akademik. Dengan adanya SOP ini, pengelolaan pembayaran SPP dapat dilakukan secara akuntabel, mendukung tertib administrasi, serta menjamin kepatuhan terhadap kebijakan keuangan institusi.

06 Jul 2026
71.45 KB
Cover SPO Penanganan Pelanggaran Kode Etik di Kampus
Dokumen Mutu

SPO Penanganan Pelanggaran Kode Etik di Kampus

SOP Penanganan Pelanggaran Kode Etik di Kampus merupakan pedoman yang mengatur tata cara penerimaan laporan, pemeriksaan, penanganan, penyelesaian, dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sivitas akademika. SOP ini bertujuan untuk memastikan setiap pelanggaran ditangani secara objektif, adil, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, penegakan kode etik dapat terlaksana secara konsisten, menciptakan lingkungan akademik yang aman, tertib, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta profesionalisme.

06 Jul 2026
99.79 KB
Cover SPO Penataan Homebase Dosen
Dokumen Mutu

SPO Penataan Homebase Dosen

SOP Penataan Homebase Dosen merupakan pedoman yang mengatur proses penetapan, perubahan, dan pengelolaan homebase dosen sesuai dengan bidang keilmuan, kebutuhan program studi, serta ketentuan yang berlaku. SOP ini bertujuan untuk memastikan penataan homebase dosen dilakukan secara objektif, sistematis, transparan, dan sesuai dengan persyaratan akademik serta regulasi yang ditetapkan. Dengan adanya SOP ini, pengelolaan sumber daya dosen dapat mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, pemenuhan standar akreditasi, serta peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan.

06 Jul 2026
122.04 KB
Cover SPO Pencairan Beasiswa
Dokumen Mutu

SPO Pencairan Beasiswa

SOP Pencairan Beasiswa merupakan pedoman yang mengatur tata cara verifikasi penerima, pengajuan, persetujuan, pencairan, dan pelaporan dana beasiswa kepada mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses pencairan beasiswa dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan adanya SOP ini, penyaluran dana beasiswa dapat berjalan secara efektif, mendukung kesejahteraan mahasiswa, serta menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan institusi.

06 Jul 2026
111.17 KB
Cover SPO Penentuan Besaran Gaji Pegawai
Dokumen Mutu

SPO Penentuan Besaran Gaji Pegawai

SOP Penentuan Besaran Gaji Pegawai merupakan pedoman yang mengatur proses penetapan besaran gaji pegawai berdasarkan jabatan, masa kerja, kualifikasi, beban kerja, kinerja, serta kebijakan institusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SOP ini bertujuan untuk memastikan penentuan gaji dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan akuntabel, dengan memperhatikan kemampuan keuangan institusi serta prinsip penghargaan terhadap kompetensi dan kontribusi pegawai. Dengan adanya SOP ini, sistem penggajian dapat dikelola secara konsisten, mendukung kesejahteraan pegawai, serta menciptakan tata kelola kepegawaian yang profesional.

06 Jul 2026
118.7 KB
Cover SPO Pengadaan Barang dan Jasa
Dokumen Mutu

SPO Pengadaan Barang dan Jasa

SOP Pengadaan Barang dan Jasa merupakan pedoman yang mengatur proses perencanaan kebutuhan, pengajuan, pemilihan penyedia, pengadaan, penerimaan, pemeriksaan, hingga pelaporan barang dan jasa di lingkungan institusi. SOP ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, pengadaan barang dan jasa dapat mendukung kelancaran operasional institusi, menjamin kualitas barang dan jasa yang diperoleh, serta mewujudkan tata kelola yang baik.

06 Jul 2026
128.58 KB
Cover SPO Pengajuan Anggaran Kegiatan
Dokumen Mutu

SPO Pengajuan Anggaran Kegiatan

SOP Pengajuan Anggaran Kegiatan merupakan pedoman yang mengatur tata cara penyusunan, pengajuan, verifikasi, evaluasi, persetujuan, dan penetapan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di lingkungan institusi. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses pengajuan anggaran dilakukan secara sistematis, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan rencana kerja serta ketentuan keuangan yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, alokasi anggaran dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan keuangan institusi yang baik.

06 Jul 2026
207.94 KB
Cover SPO Pengajuan Kegiatan di Lingkungan Kampus
Dokumen Mutu

SPO Pengajuan Kegiatan di Lingkungan Kampus

SOP Pengajuan Kegiatan di Lingkungan Kampus merupakan pedoman yang mengatur tata cara perencanaan, pengajuan, verifikasi, persetujuan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan kampus. SOP ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan dilaksanakan secara tertib, terkoordinasi, aman, dan sesuai dengan visi, misi, serta ketentuan yang berlaku di institusi. Dengan adanya SOP ini, pelaksanaan kegiatan akademik maupun nonakademik dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan akuntabel, serta mendukung terciptanya tata kelola kegiatan yang berkualitas.

06 Jul 2026
53.85 KB
Cover SPO Pengembangan Kompetensi Tenaga Kependidikan
Dokumen Mutu

SPO Pengembangan Kompetensi Tenaga Kependidikan

SOP Pengembangan Kompetensi Tenaga Kependidikan merupakan pedoman yang mengatur proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut program pengembangan kompetensi bagi tenaga kependidikan. SOP ini bertujuan untuk memastikan pengembangan kompetensi dilaksanakan secara sistematis, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan institusi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta standar kompetensi yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, tenaga kependidikan diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan profesionalisme dalam mendukung penyelenggaraan layanan akademik dan administrasi yang bermutu.

06 Jul 2026
73.56 KB
Cover SPO Pengisian Kas Kecil
Dokumen Mutu

SPO Pengisian Kas Kecil

SOP Pengisian Kas Kecil merupakan pedoman yang mengatur tata cara pengajuan, persetujuan, pencairan, pengisian kembali, pencatatan, dan pertanggungjawaban dana kas kecil yang digunakan untuk membiayai pengeluaran operasional rutin dalam jumlah relatif kecil. SOP ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan kas kecil dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan keuangan yang berlaku. Dengan adanya SOP ini, ketersediaan dana kas kecil dapat terjaga sehingga mendukung kelancaran kegiatan operasional institusi secara efektif dan efisien.

06 Jul 2026
102.66 KB
Cover SPO Pengurusan Jabatan Fungsional Dosen
Dokumen Mutu

SPO Pengurusan Jabatan Fungsional Dosen

SPO Pengurusan Jabatan Fungsional Dosen adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara pengajuan, pengusulan, penilaian, verifikasi, hingga penetapan jabatan fungsional dosen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SPO ini bertujuan untuk memastikan proses pengurusan jabatan fungsional dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan tepat waktu sehingga mendukung pengembangan karier serta profesionalisme dosen dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

06 Jul 2026
139 KB
Cover SPO Pelaksanaan Rapat Incidental
Dokumen Mutu

SPO Pelaksanaan Rapat Incidental

SPO Pelaksanaan Rapat Incidental adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan, dokumentasi, dan tindak lanjut rapat yang dilaksanakan di luar jadwal rutin untuk membahas permasalahan atau kebutuhan yang bersifat mendesak. SPO ini bertujuan untuk memastikan rapat incidental berlangsung secara efektif, terkoordinasi, terdokumentasi dengan baik, serta menghasilkan keputusan dan tindak lanjut yang jelas sesuai dengan kebutuhan organisasi.

06 Jul 2026
115.3 KB
Cover SPO Pelaksanaan Rapat Pimpinan
Dokumen Mutu

SPO Pelaksanaan Rapat Pimpinan

SPO Pelaksanaan Rapat Pimpinan adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, dokumentasi, dan tindak lanjut rapat pimpinan dalam rangka membahas kebijakan, evaluasi, koordinasi, serta pengambilan keputusan strategis di lingkungan institusi. SPO ini bertujuan untuk memastikan rapat pimpinan terlaksana secara efektif, efisien, terkoordinasi, terdokumentasi dengan baik, dan menghasilkan keputusan yang dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tujuan organisasi.

06 Jul 2026
220.6 KB
Cover SPO Studi Lanjut Dosen
Dokumen Mutu

SPO Studi Lanjut Dosen

SPO Studi Lanjut Dosen adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara pengajuan, persetujuan, pelaksanaan, pemantauan, hingga penyelesaian studi lanjut dosen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SPO ini bertujuan untuk memastikan proses studi lanjut dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga mendukung peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, serta profesionalisme dosen dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

06 Jul 2026
119.42 KB
Cover SPO Studi Lanjut Tenaga Kependidikan
Dokumen Mutu

SPO Studi Lanjut Tenaga Kependidikan

SPO Studi Lanjut Tenaga Kependidikan adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara pengajuan, persetujuan, pelaksanaan, pemantauan, hingga penyelesaian studi lanjut bagi tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SPO ini bertujuan untuk memastikan proses studi lanjut dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kualifikasi pendidikan, kompetensi, profesionalisme, serta kualitas layanan administrasi di lingkungan perguruan tinggi.

06 Jul 2026
119.78 KB
Cover SPO Pengusulan Anggaran Badan Usaha Kampus (BUK)
Dokumen Mutu

SPO Pengusulan Anggaran Badan Usaha Kampus (BUK)

SPO Pengusulan Anggaran Badan Usaha Kampus (BUK) adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara penyusunan, pengajuan, verifikasi, evaluasi, hingga persetujuan usulan anggaran Badan Usaha Kampus sesuai dengan kebutuhan operasional dan rencana kerja. SPO ini bertujuan untuk memastikan proses pengusulan anggaran dilaksanakan secara sistematis, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung pengelolaan keuangan Badan Usaha Kampus secara efektif dan efisien.

06 Jul 2026
155.66 KB
Cover SPO Penjualan Dalam Bentuk Piutang
Dokumen Mutu

SPO Penjualan Dalam Bentuk Piutang

SPO Penjualan dalam Bentuk Piutang adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara pelaksanaan transaksi penjualan secara kredit, mulai dari pengajuan, persetujuan, pencatatan piutang, penagihan, hingga pelunasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SPO ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan piutang dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik, sehingga mendukung kelancaran arus kas serta meminimalkan risiko piutang tak tertagih.

06 Jul 2026
83.18 KB
Cover SPO Pengeluaran Anggaran Badan Usaha Kampus (BUK)
Dokumen Mutu

SPO Pengeluaran Anggaran Badan Usaha Kampus (BUK)

SPO Pengeluaran Anggaran Badan Usaha Kampus (BUK) adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara pengajuan, verifikasi, persetujuan, pelaksanaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban pengeluaran anggaran Badan Usaha Kampus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SPO ini bertujuan untuk memastikan setiap pengeluaran anggaran dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, efisien, serta sesuai dengan rencana anggaran dan kebutuhan operasional Badan Usaha Kampus.

06 Jul 2026
68.06 KB
Cover SPO Bantuan Sarana Prasarana Ormawa
Dokumen Mutu

SPO Bantuan Sarana Prasarana Ormawa

SPO Bantuan Sarana Prasarana Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara pengajuan, verifikasi, persetujuan, penyaluran, penggunaan, serta pengembalian bantuan sarana dan prasarana bagi organisasi kemahasiswaan. SPO ini bertujuan untuk memastikan pemberian bantuan dilaksanakan secara tertib, transparan, adil, dan akuntabel sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan organisasi kemahasiswaan di lingkungan perguruan tinggi.

06 Jul 2026
76.98 KB
Cover SPO Pelaksanaan Jobfair Alumni
Dokumen Mutu

SPO Pelaksanaan Jobfair Alumni

SPO Pelaksanaan Job Fair Alumni adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Job Fair bagi alumni dengan melibatkan dunia usaha, dunia industri, dan mitra kerja. SPO ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Job Fair terlaksana secara efektif, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik, sehingga dapat memperluas akses informasi dan peluang kerja bagi alumni serta memperkuat jejaring kerja sama antara perguruan tinggi dan dunia kerja.

06 Jul 2026
190.64 KB
Cover SPO Pelayanan Minat dan Bakat Mahasiswa
Dokumen Mutu

SPO Pelayanan Minat dan Bakat Mahasiswa

SPO Pelayanan Minat dan Bakat Mahasiswa adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara perencanaan, pengajuan, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, serta evaluasi layanan pengembangan minat dan bakat mahasiswa. SPO ini bertujuan untuk memastikan pelayanan dilaksanakan secara terarah, efektif, dan berkesinambungan guna mendukung pengembangan potensi, prestasi, kreativitas, serta kemampuan nonakademik mahasiswa sesuai dengan minat dan bakatnya.

06 Jul 2026
217.66 KB
Cover SPO Pembubaran Ormawa
Dokumen Mutu

SPO Pembubaran Ormawa

SPO Pembubaran Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara pengajuan, peninjauan, penetapan, dan pelaksanaan pembubaran organisasi kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SPO ini bertujuan untuk memastikan proses pembubaran Ormawa dilaksanakan secara tertib, transparan, objektif, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan peraturan institusi serta penyelesaian hak, kewajiban, dan administrasi organisasi secara tepat.

06 Jul 2026
80.52 KB
Cover SPO Pembuatan Kartu Tanda Alumni (KTA)
Dokumen Mutu

SPO Pembuatan Kartu Tanda Alumni (KTA)

SPO Pembuatan Kartu Tanda Alumni (KTA) adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara pengajuan, verifikasi data, pencetakan, hingga pendistribusian Kartu Tanda Alumni kepada lulusan perguruan tinggi. SPO ini bertujuan untuk memastikan proses penerbitan KTA dilaksanakan secara tertib, akurat, efisien, dan terdokumentasi dengan baik, sehingga alumni memiliki identitas resmi yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan dan kegiatan kealumnian.

06 Jul 2026
118.55 KB
Cover SPO Pendirian Ormawa
Dokumen Mutu

SPO Pendirian Ormawa

SPO Pendirian Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara pengajuan, verifikasi, evaluasi, persetujuan, hingga penetapan pendirian organisasi kemahasiswaan di lingkungan perguruan tinggi. SPO ini bertujuan untuk memastikan proses pendirian Ormawa dilaksanakan secara tertib, transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga organisasi yang dibentuk memiliki legalitas, struktur kepengurusan, serta tujuan yang mendukung pengembangan potensi dan kepemimpinan mahasiswa.

06 Jul 2026
140.17 KB
Cover SPO Pengajuan Perizinan Kegiatan Kemahasiswaan
Dokumen Mutu

SPO Pengajuan Perizinan Kegiatan Kemahasiswaan

SPO Pengajuan Perizinan Kegiatan Kemahasiswaan adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara pengajuan, verifikasi, persetujuan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan perguruan tinggi. SPO ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan mahasiswa memperoleh izin secara tertib, terkoordinasi, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, terarah, serta mendukung pengembangan minat, bakat, dan organisasi mahasiswa.

06 Jul 2026
152.37 KB
Cover SPO Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)
Dokumen Mutu

SPO Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)

SPO Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara perencanaan, pendaftaran, seleksi, pengumuman, hingga registrasi mahasiswa baru di perguruan tinggi. SPO ini bertujuan untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan secara tertib, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga diperoleh calon mahasiswa yang memenuhi kualifikasi serta mendukung mutu dan daya saing institusi pendidikan.

06 Jul 2026
257.34 KB
Cover SPO Pelaksanaan Program Kreativitas Mahasiswa
Dokumen Mutu

SPO Pelaksanaan Program Kreativitas Mahasiswa

SPO Pelaksanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara pengajuan, seleksi, pelaksanaan, pendampingan, monitoring, hingga pelaporan kegiatan PKM oleh mahasiswa di perguruan tinggi. SPO ini bertujuan untuk memastikan program dilaksanakan secara terarah, tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat mendorong pengembangan kreativitas, inovasi, serta kemampuan penelitian dan pengabdian mahasiswa sesuai dengan bidangnya.

06 Jul 2026
258.5 KB
Cover SPO Pelaksanaan Tracer Study
Dokumen Mutu

SPO Pelaksanaan Tracer Study

SPO Pelaksanaan Tracer Study adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, pengumpulan data, pengolahan, analisis, hingga pelaporan hasil penelusuran lulusan perguruan tinggi. SPO ini bertujuan untuk memastikan kegiatan tracer study dilaksanakan secara sistematis, valid, dan berkesinambungan guna memperoleh informasi terkait kondisi alumni, seperti tingkat pekerjaan, relevansi kompetensi, serta sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan.

06 Jul 2026
100.4 KB
Cover SPO Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
Dokumen Mutu

SPO Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

SPO Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara pengajuan, verifikasi data, pencetakan, hingga pendistribusian KTM kepada mahasiswa baru maupun penggantian KTM yang rusak atau hilang. SPO ini bertujuan untuk memastikan proses pembuatan KTM dilaksanakan secara tertib, akurat, efisien, dan akuntabel, sehingga mahasiswa memiliki identitas resmi sebagai bagian dari perguruan tinggi.

06 Jul 2026
177.94 KB
Cover SPO Pengajuan Penggantian Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
Dokumen Mutu

SPO Pengajuan Penggantian Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

SPO Pengajuan Penggantian Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara pengajuan, verifikasi, dan penerbitan ulang KTM bagi mahasiswa yang kehilangan, rusak, atau mengalami perubahan data. SPO ini bertujuan untuk memastikan proses penggantian KTM dilaksanakan secara tertib, akurat, transparan, dan akuntabel sehingga mahasiswa tetap memiliki identitas resmi yang sah sebagai bagian dari perguruan tinggi.

06 Jul 2026
175.43 KB
Cover Renstra Politeknik Kaltara 2020-2024
Dokumen Mutu

Renstra Politeknik Kaltara 2020-2024

Renstra Politeknik Kaltara Tahun 2020–2024 merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan institusi selama periode lima tahun. Dokumen ini memuat arah kebijakan, tujuan, sasaran strategis, program, indikator kinerja, serta target capaian yang disusun untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Politeknik Kaltara sebagai perguruan tinggi vokasi yang berkualitas. Renstra juga menjadi acuan bagi seluruh unit kerja dalam meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, serta pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana secara berkelanjutan.

06 Jul 2026
1.12 MB
Cover Rencana Program Jangka Panjang 2021 - 2035
Dokumen Mutu

Rencana Program Jangka Panjang 2021 - 2035

Rencana Program Jangka Panjang (RPJP) 2021–2035 merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman arah pengembangan institusi selama 15 tahun. Dokumen ini memuat visi jangka panjang, tahapan pengembangan, sasaran strategis, serta arah kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta kemitraan. RPJP disusun sebagai acuan untuk mewujudkan institusi yang unggul, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui pencapaian target pengembangan secara bertahap hingga tahun 2035.

06 Jul 2026
1.36 MB
Cover Statuta Politeknik Kaltara 2020
Dokumen Mutu

Statuta Politeknik Kaltara 2020

Statuta Politeknik Kaltara Tahun 2020 merupakan peraturan dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan dan pengelolaan Politeknik Kaltara sebagai perguruan tinggi vokasi. Dokumen ini mengatur identitas, visi, misi, tujuan, organisasi dan tata kelola, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sistem penjaminan mutu, kemahasiswaan, sumber daya, serta kerja sama institusi. Statuta menjadi pedoman bagi seluruh sivitas akademika dalam menjalankan tata kelola perguruan tinggi yang efektif, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

06 Jul 2026
449.22 KB
Cover Evaluasi Beban Kerja dan Kebutuhan Dosen
Dokumen Mutu

Evaluasi Beban Kerja dan Kebutuhan Dosen

Evaluasi Beban Kerja dan Kebutuhan Dosen merupakan dokumen yang berisi hasil analisis terhadap distribusi beban kerja dosen serta kebutuhan jumlah dan kualifikasi dosen sesuai dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Dokumen ini digunakan sebagai dasar dalam perencanaan, pemerataan penugasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pemenuhan rasio dosen dan mahasiswa guna mendukung penyelenggaraan pendidikan yang efektif, berkualitas, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

06 Jul 2026
870.92 KB
Cover Pedoman Audit Mutu Internal (AMI)
Dokumen Mutu

Pedoman Audit Mutu Internal (AMI)

Pedoman Audit Mutu Internal (AMI) merupakan dokumen yang mengatur tata cara pelaksanaan audit mutu internal di lingkungan perguruan tinggi sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Pedoman ini memuat tujuan, ruang lingkup, prinsip, tahapan, mekanisme, serta tugas dan tanggung jawab auditor maupun auditee dalam proses audit. Dokumen ini menjadi acuan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar yang telah ditetapkan serta mendorong perbaikan mutu secara berkelanjutan.

06 Jul 2026
931.23 KB
Cover Pedoman Pengembangan Suasana Akademik
Dokumen Mutu

Pedoman Pengembangan Suasana Akademik

Pedoman Pengembangan Suasana Akademik merupakan dokumen yang mengatur arah, strategi, dan mekanisme pengembangan suasana akademik di lingkungan perguruan tinggi. Pedoman ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan akademik yang kondusif, dinamis, dan berbudaya ilmiah melalui penyelenggaraan kegiatan akademik yang mendorong kebebasan akademik, interaksi ilmiah, inovasi, serta pengembangan kompetensi sivitas akademika guna mendukung peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi.

05 Jul 2026
324.88 KB
Cover Standar Suasana Akademik
Dokumen Mutu

Standar Suasana Akademik

Standar Suasana Akademik merupakan standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengatur penyelenggaraan suasana akademik yang kondusif untuk mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Standar ini bertujuan untuk menjamin terciptanya lingkungan akademik yang mendorong kebebasan akademik, budaya ilmiah, etika akademik, kolaborasi, serta interaksi yang positif antara sivitas akademika sehingga mendukung peningkatan kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

05 Jul 2026
455.75 KB
Cover Pedoman Akademik
Dokumen Mutu

Pedoman Akademik

Pedoman Akademik merupakan dokumen yang memuat ketentuan dan tata cara penyelenggaraan kegiatan akademik di perguruan tinggi. Pedoman ini mengatur pelaksanaan proses pendidikan, mulai dari penerimaan mahasiswa, registrasi, pembelajaran, evaluasi hasil belajar, hingga penyelesaian studi. Pedoman ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya layanan akademik yang tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan standar mutu serta peraturan yang berlaku.

05 Jul 2026
1003.21 KB
Cover Pedoman Pembuatan dan Pengembangan Kurikulum
Dokumen Mutu

Pedoman Pembuatan dan Pengembangan Kurikulum

Pedoman Pembuatan dan Pengembangan Kurikulum merupakan dokumen yang mengatur proses penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan kurikulum di perguruan tinggi. Pedoman ini bertujuan untuk menjamin bahwa kurikulum disusun secara sistematis, relevan dengan kebutuhan pemangku kepentingan, mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta mendukung pencapaian capaian pembelajaran lulusan dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

05 Jul 2026
1.08 MB
Cover Standar Mutu SPMI Politeknik Kaltara
Dokumen Mutu

Standar Mutu SPMI Politeknik Kaltara

Standar Mutu SPMI Politeknik Kaltara merupakan dokumen yang memuat standar mutu yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan tata kelola institusi di Politeknik Kaltara. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan mutu secara berkelanjutan untuk menjamin tercapainya visi, misi, tujuan, serta pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar mutu yang ditetapkan oleh institusi.

05 Jul 2026
1.39 MB
Cover Pedoman Pengabdian
Dokumen Mutu

Pedoman Pengabdian

Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat merupakan dokumen yang mengatur kebijakan, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di lingkungan perguruan tinggi. Pedoman ini bertujuan untuk menjamin bahwa kegiatan PkM dilaksanakan secara terencana, sistematis, bermutu, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga memberikan manfaat nyata serta mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

05 Jul 2026
798.06 KB
Cover Dokumen Sistem Organisasi dan Tata Pamong Politeknik Kaltara
Dokumen Mutu

Dokumen Sistem Organisasi dan Tata Pamong Politeknik Kaltara

Dokumen Sistem Organisasi dan Tata Pamong Politeknik Kaltara merupakan dokumen yang mengatur struktur organisasi, tata kelola, pembagian tugas, wewenang, tanggung jawab, serta mekanisme koordinasi antarunit kerja di lingkungan Politeknik Kaltara. Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tata kelola institusi yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan berkeadilan (good university governance). Melalui dokumen ini, setiap unsur organisasi memiliki kejelasan peran dan fungsi sehingga mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, pengambilan keputusan yang tepat, serta peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan.

03 Jul 2026
903.91 KB
Cover Manual Evaluasi Standar SPMI
Dokumen Mutu

Manual Evaluasi Standar SPMI

Manual Evaluasi Standar SPMI merupakan dokumen yang berisi pedoman pelaksanaan evaluasi terhadap ketercapaian standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Manual ini mengatur mekanisme, metode, waktu, pelaksana, serta tata cara pengumpulan dan analisis data untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan standar yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar dalam proses pengendalian dan peningkatan mutu secara berkelanjutan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), sehingga efektivitas penyelenggaraan tridarma dan tata kelola perguruan tinggi dapat terus ditingkatkan.

03 Jul 2026
184.54 KB
Cover Dokumen Formulir dan SOP SPMI
Dokumen Mutu

Dokumen Formulir dan SOP SPMI

Dokumen Formulir SPMI Dokumen Formulir dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan dokumen yang digunakan untuk mencatat, mendokumentasikan, dan membuktikan pelaksanaan setiap proses penjaminan mutu. Formulir berfungsi sebagai alat pencatatan yang memastikan seluruh kegiatan SPMI terdokumentasi secara sistematis, akurat, dan dapat ditelusuri. Dokumen SOP SPMI Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) SPMI merupakan pedoman yang menjelaskan tata cara atau langkah-langkah pelaksanaan suatu proses dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal. SOP bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan dilaksanakan secara konsisten, efektif, efisien, dan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

03 Jul 2026
4.69 MB
Cover Manual Pengendalian Standar SPMI
Dokumen Mutu

Manual Pengendalian Standar SPMI

Manual Pengendalian Standar SPMI merupakan dokumen yang berisi pedoman untuk mengendalikan pelaksanaan standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Dokumen ini mengatur mekanisme pemantauan, evaluasi, tindakan korektif, dan tindak lanjut guna memastikan setiap standar diterapkan secara konsisten, dipatuhi, serta terus ditingkatkan sesuai dengan prinsip perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).

03 Jul 2026
273.49 KB
Cover Laporan Hasil Tindak Lanjut AMI
Dokumen Mutu

Laporan Hasil Tindak Lanjut AMI

Laporan Hasil Tindak Lanjut AMI merupakan dokumen yang memuat hasil pelaksanaan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi dari Audit Mutu Internal (AMI). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa setiap ketidaksesuaian telah ditindaklanjuti melalui tindakan korektif maupun perbaikan, sekaligus menjadi dasar untuk mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dalam mendukung peningkatan mutu secara berkelanjutan.

03 Jul 2026
790.39 KB
Cover Bukti Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen
Dokumen Mutu

Bukti Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen

Bukti Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa Rapat Tinjauan Manajemen telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Dokumen ini dapat berupa undangan, daftar hadir, notulen rapat, materi paparan, berita acara, serta dokumentasi hasil rapat yang memuat evaluasi capaian mutu, pembahasan temuan, keputusan, dan rencana tindak lanjut sebagai dasar peningkatan mutu secara berkelanjutan.

03 Jul 2026
459.55 KB
Cover Laporan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
Dokumen Mutu

Laporan Rencana Tindak Lanjut (RTL)

Laporan Rencana Tindak Lanjut (RTL) merupakan dokumen yang memuat rencana tindakan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi, audit, atau temuan dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Dokumen ini berisi uraian permasalahan, langkah perbaikan yang akan dilakukan, penanggung jawab, target waktu penyelesaian, serta indikator keberhasilan sebagai acuan dalam meningkatkan mutu secara berkelanjutan.

03 Jul 2026
631.47 KB
Cover Standar Kemahasiswaan dan Alumni
Dokumen Mutu

Standar Kemahasiswaan dan Alumni

Standar Kemahasiswaan dan Alumni merupakan standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengatur penyelenggaraan layanan kemahasiswaan dan pengelolaan alumni. Standar ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pembinaan, pengembangan minat dan bakat, layanan kesejahteraan mahasiswa, penguatan karier, serta pengelolaan hubungan dengan alumni secara efektif guna mendukung keberhasilan studi, peningkatan daya saing lulusan, dan kontribusi alumni terhadap pengembangan institusi.Standar Kemahasiswaan dan Alumni merupakan standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengatur penyelenggaraan layanan kemahasiswaan dan pengelolaan alumni. Standar ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pembinaan, pengembangan minat dan bakat, layanan kesejahteraan mahasiswa, penguatan karier, serta pengelolaan hubungan dengan alumni secara efektif guna mendukung keberhasilan studi, peningkatan daya saing lulusan, dan kontribusi alumni terhadap pengembangan institusi.

03 Jul 2026
810.22 KB
Cover Standar Kerjasama
Dokumen Mutu

Standar Kerjasama

Standar Kerja Sama merupakan standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan kerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional. Standar ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap kerja sama terlaksana secara efektif, saling menguntungkan, sesuai dengan visi dan misi institusi, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan mutu penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

03 Jul 2026
482.81 KB
Cover Standar Kesejahteraan
Dokumen Mutu

Standar Kesejahteraan

Standar Kesejahteraan merupakan standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengatur penyediaan dan pengelolaan program kesejahteraan bagi sivitas akademika. Standar ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak, kenyamanan, kesehatan, keamanan, serta kesejahteraan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sehingga tercipta lingkungan kerja dan belajar yang kondusif serta mendukung peningkatan kinerja dan mutu institusi.

03 Jul 2026
658.17 KB
Cover Standar Pembiayaan
Dokumen Mutu

Standar Pembiayaan

Standar Pembiayaan merupakan standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengatur perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pembiayaan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Standar ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan, kecukupan, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan dana guna mendukung pencapaian standar mutu serta keberlanjutan pengembangan institusi.

03 Jul 2026
815.27 KB
Cover Standar dan Prosedur Pengangkatan SDM Politeknik Kaltara
Dokumen Mutu

Standar dan Prosedur Pengangkatan SDM Politeknik Kaltara

Standar dan Prosedur Pengangkatan SDM Politeknik Kaltara merupakan dokumen yang mengatur ketentuan, persyaratan, serta tata cara pengangkatan sumber daya manusia di Politeknik Kaltara, meliputi dosen dan tenaga kependidikan. Dokumen ini bertujuan untuk menjamin bahwa proses pengangkatan SDM dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan institusi serta peraturan yang berlaku guna mendukung pencapaian mutu penyelenggaraan pendidikan.

03 Jul 2026
631.98 KB
Cover Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
Dokumen Mutu

Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran

Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran merupakan standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengatur ketersediaan, kelayakan, pemeliharaan, dan pengembangan fasilitas pembelajaran, seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, peralatan praktik, serta teknologi pendukung pembelajaran. Standar ini bertujuan untuk menjamin tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, aman, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan proses pembelajaran guna mendukung pencapaian capaian pembelajaran lulusan secara optimal.

03 Jul 2026
330.24 KB
Cover PEDOMAN PEMBELAJARAN TERINTEGRASI PENELITIAN DAN PKM POLITEKNIK KALTARA
Dokumen Mutu

PEDOMAN PEMBELAJARAN TERINTEGRASI PENELITIAN DAN PKM POLITEKNIK KALTARA

edoman Pembelajaran Terintegrasi Penelitian dan PKM Politeknik Kaltara merupakan dokumen yang mengatur pelaksanaan pembelajaran yang mengintegrasikan kegiatan penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ke dalam proses pendidikan. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran berlangsung secara terpadu, kontekstual, dan berbasis luaran Tridharma Perguruan Tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa, kualitas pembelajaran, serta relevansi lulusan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.

03 Jul 2026
184.09 KB
Cover Standar Integrasi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Dokumen Mutu

Standar Integrasi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar Integrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengatur pelaksanaan integrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Standar ini bertujuan untuk menjamin keterpaduan antara penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pembelajaran sehingga menghasilkan luaran yang bermanfaat, meningkatkan kualitas akademik, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesejahteraan masyarakat.

03 Jul 2026
341.34 KB
Cover Standar Sistem Informasi
Dokumen Mutu

Standar Sistem Informasi

Standar Sistem Informasi merupakan standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengatur pengelolaan, pengembangan, pemanfaatan, keamanan, dan keberlanjutan sistem informasi institusi. Standar ini bertujuan untuk menjamin tersedianya sistem informasi yang andal, terintegrasi, akurat, aman, dan mudah diakses guna mendukung penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, tata kelola, pengambilan keputusan, serta peningkatan mutu secara berkelanjutan.

03 Jul 2026
355.34 KB
Cover Manual Mutu Suasana Akademik
Dokumen Mutu

Manual Mutu Suasana Akademik

Manual Mutu Suasana Akademik merupakan dokumen dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berisi pedoman untuk menciptakan, memelihara, dan meningkatkan suasana akademik yang kondusif. Dokumen ini mengatur pelaksanaan kegiatan akademik yang mendukung kebebasan akademik, budaya ilmiah, interaksi antara dosen dan mahasiswa, serta pengembangan lingkungan belajar yang berkualitas guna menunjang pencapaian visi, misi, dan tujuan institusi.

03 Jul 2026
824.08 KB