kriteria-c8

C8. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)

Standar mutu dan indikator pencapaian Politeknik Kaltara.

01
C8. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)

Rencana Strategis PkM

Standar

Politeknik Kaltara memiliki dokumen formal Rencana Strategis PkM yang memuat landasan pengembangan, peta jalan PkM, sumber daya (termasuk alokasi dana PkM internal), sasaran program strategis, dan indikator kinerja, serta berorientasi pada daya saing internasional.

Indikator

A. Ketersediaan dokumen formal Rencana Strategis PkM yang memuat landasan pengembangan, peta jalan PkM, sumber daya, sasaran program strategis, dan indikator kinerja.

02

Pedoman PkM

Standar

Politeknik Kaltara memiliki pedoman PkM yang disosialisasikan, mudah diakses, sesuai dengan rencana strategis PkM, serta dipahami oleh pemangku kepentingan.

Indikator

B. Ketersediaan pedoman PkM dan bukti sosialisasinya.

03

Pelaksanaan Proses PkM

Standar

Politeknik Kaltara memiliki bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses PkM yang mencakup 6 aspek serta melakukan review terhadap pelaksanaan proses PkM (aspek 1 sampai 6) secara berkala dan ditindaklanjuti.

Indikator
  • C. Bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses PkM mencakup 6 aspek sebagai berikut:
  • Tatacara penilaian dan review.
  • Legalitas pengangkatan reviewer.
  • Hasil penilaian usul PkM.
  • Legalitas penugasan pelaksana PkM/kerjasama PkM.
  • Berita acara hasil monitoring dan evaluasi.
  • Dokumentasi output PkM.
04

Pelaporan Kegiatan PkM

Standar

Politeknik Kaltara memiliki dokumen pelaporan kegiatan PkM dari pengelola PkM kepada pimpinan Politeknik Kaltara dan mitra/pemberi dana terkait yang memenuhi 5 aspek serta komprehensif, rinci, relevan, mutakhir dan disampaikan tepat waktu.

Indikator
  • D. Dokumentasi pelaporan PkM oleh pengelola PkM kepada pimpinan Politeknik Kaltara dan mitra/pemberi dana yang memenuhi 5 aspek sebagai berikut:
  • Komprehensif.
  • Rinci.
  • Relevan.
  • Mutakhir.
  • Disampaikan tepat waktu.
05

Kelompok Pelaksana PkM

Standar
  • Politeknik Kaltara memiliki kelompok pelaksana PkM yang fungsional yang ditunjukkan dengan:
  • Adanya bukti legal formal keberadaan kelompok pelaksana PkM.
  • Dihasilkannya produk PkM yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
  • Dihasilkannya produk PkM yang berdaya saing nasional.
Indikator

E. Keberadaan kelompok pelaksana PkM.

Dokumen C8. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)

Dokumen yang sudah disetujui dan dipublikasikan.

Belum ada dokumen pada menu ini

Dokumen akan tampil setelah LPPM mempublikasikannya.